Perppu UU KPK
Mahfud MD Jelaskan Alasan UU KPK yang Baru Bisa Melemahkan KPK: Sangat Potensial untuk Bocor
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menjelaskan bagaimana UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini telah resmi berlaku bisa melemahkan KPK.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menjelaskan bagaimana Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini telah resmi berlaku bisa melemahkan KPK.
Dilansir TribunWow.com, hal ini diungkapkan Mahfud MD saat menjadi narasumber dalam Kabar Petang tvOne, Kamis (17/10/2019).
Diketahui, UU KPK otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, Selasa (7/9/2019) lalu, meskipun tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
• Refly Harun Jelaskan Ada Pasal yang Sengaja Diselipkan di UU KPK, Sebut Adanya Monster Baru
Selain Mahfud MD, dalam program tersebut hadir pula Refly Harun yang sebelumnya telah memaparkan mengapa UU KPK melemahkan KPK itu sendiri.
Mahfud MD lantas menyetujui penjelasan Refly Harun.
Yang pertama disinggungnya terkait proses penyadapan, penyitaan dan penggeledahan yang akan semakin sulit untuk KPK.
Hal ini karena KPK harus meminta izin ke dewan pengawas berdasarkan UU KPK hasil revisi.
"Tadi yang disebut oleh Pak Refly itu, satu ya masalah untuk keharusan untuk boleh menyadap, menyita, menggeledah itu harus dengan izin pengawas," ujar Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan ada potensial rencana penyadapan akan bocor terlebih dahulu.
"Nah kalau itu orang kan tidak akan bisa menyadap ya, karena apa, pasti kalau gelar perkara dulu, menyadap dulu, sebelum disadap orangnya sudha menghilang dulu. Sangat berpotensial bocor, sangat potensial."
"Meskipun kita disumpah agar dirahasiakan. Tapi sangat potensial untuk bocor," tambahnya.
• Refly Harun Kritik Solusi Mahfud MD soal Nurul Ghufron: Perppu UU KPK Harusnya Hilangkan Semua
Kemudian terkait dewan pengawas yang bukan berasal dari penegak hukum.
"Lalu yang kedua yang sering dikatakan ini dewan pengawas ini kan bukan penegak hukum ya."
"Seharusnya dia nanti kalau yang jadi dewan pengawas Refly Harun, saya, Bivitri atau siapa ini semua bukan penegak hukum, mestinya enggak boleh memberi izin atau tidak memberi izin, karena itu sudah proses yudisial," papar Mahfud MD.
Ia memprotes terkait peraturan tersebut.