Perppu UU KPK
Mahfud MD Jelaskan Alasan UU KPK yang Baru Bisa Melemahkan KPK: Sangat Potensial untuk Bocor
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menjelaskan bagaimana UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini telah resmi berlaku bisa melemahkan KPK.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
"Tidak mungkin kita meng-OTT orang tanpa kita menyadap terlebih dahulu, karena kita tidak tahu konteksnya," paparnya Refly Harun menjelaskan.
"Nanti kalau sudah ada kasus baru itu tidak mungkin diberikan izin oleh dewan pengawas karena belum gelar perkara padahal kita tahu gelar perkara itu sudah ada 2 alat bukti minimal untuk ditingkatkan jadi tahap penyidikan, kan sudah ada tersangkanya dan lain sebagainya," ujar Refly Harun.
Sehingga, pasal itu menurut Refly Harun telah sengaja diselipkan di UU KPK.
"Ini yang menurut saya memang pasal yang sengaja diselipkan, kebetulan di penjelasan, untuk melemahkan proses penindakan oleh KPK," ujar Refly Harun.
"Setelah dewan pengawas terbentuk, berarti KPK tidak flesksibel lagi melakukan proses penindakan, pertama izin penggeledahan, izin penyitaan, harus ke dewan pengawas, 1x24," paparnya kembali.
"Lalu nanti belum tentang ASN nya, kedudukan di bawah presidennya, dewan pengawasnya. Itu bisa memproses pelanggaran kode etik, tidak hanya KPK tapi juga pegawai," ujarnya.
• UU KPK Hasil Revisi Sudah Berlaku, Bagaimana Nasib KPK? Begini Penjelasan Mahfud MD dan Refly Harun
Ia pun menyebut bahwa dewan pengawas sebagai monster baru.
"Maka kalau kita bicara chek and balance, maka dewan pengawas itu monster baru, yang unchek dan unbalance."
"Justru pimpinan KPK yang kemarin itu sebagai lembaga extra ordinary punya kekuasaan yang lumayan super powerfull sekarang dia subkoordinat dengan dewan pengawas," pungkasnya.
UU KPK Resmi Berlaku
Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mulai berlaku, Kamis (17/10/2019).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (17/10/2019), peresmian berlaku UU KPK itu tanpa dibubuhi tanda tangan Presiden Jokowi.
Hal ini karena UU itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, Selasa (7/9/2019) lalu.
Padahal, UU KPK dikritik sejumlah pihak tak terkecuali KPK sendiri.
UU KPK, dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.