Breaking News:

Perppu UU KPK

Mahfud MD Jelaskan Alasan UU KPK yang Baru Bisa Melemahkan KPK: Sangat Potensial untuk Bocor

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menjelaskan bagaimana UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini telah resmi berlaku bisa melemahkan KPK.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Capture YouTube Tv One
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD membehas mengenai Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini telah resmi berlaku. 

"Sementara di persyaratan itu tidak ada syarat bahwa untuk menjadi dewan pengawas itu harus penegak hukum. Kan begitu. Itu masalahnya. Lalu yang berikutnya juga hambatan teknisnya," katanya menambahkan.

"Dulu, di undang-undang yang lama itu disebutkan bahwa komisioner berlatar belakang jaksa, komisioner, bukan orang hukum dan sebagainya, langsung diberi kewenangan untuk menyidik dan menuntut, itu sekarang dihapus."

Mahfud MD Tanggapi soal Nurul Ghufron yang Terancam Gagal Dilantik Gara-gara UU KPK, Ini Solusinya

Menurutnya hal itu akan mempersulit bagi komisioner KPK.

"Dia akan sulit dong komisioner itu untuk menentukan prosedur hukum yang proyudisial, kecuali kemudian justru menjadi tergantung kepada dirdiknya yang di bawahnya. Bukan dirdiknya yang bergantung pada komisionernya, tapi komisionernya yang tergantung dirdiknya," ungkap Mahfud MD.

"Kalau dia misalkan mau menyatakan seseorang di tsk (tersangka) atau apa, kalau dirdiknya enggak mau tanda tangan enggak bisa. Nah itu yang juga jadi masalah kan bagi perubahan tugas KPK," pungkas Mahfud MD.

Refly Harun Kritik Solusi Mahfud MD soal Nurul Ghufron: Perppu UU KPK Harusnya Hilangkan Semua

Lihat videonya dari menit ke 16.08:

Penjelasan Refly Harun

Sebelumnya, Refly Harun mengatakan adanya UU KPK hasil revisi dapat melemahkan KPK sendiri, yakni dalam UU KPK revisi, ada dewan pengawas.

Menurutnya, dewan pengawas yang dibentuk dan dilantik membuat OTT KPK semakin diperlemah.

"Setelah adanya dewan pengawas, maka ketentuan-ketentuan mengenai izin itu berlaku," kata Refly Harun.

Disinggung Refly Harun, terkait pasal penyadapan.

"Di situ dikatakan untuk melakukan penyadapan kan izin dewan pengawas," kata Refly Harun.

"Tapi ternyata tidak hanya izin dewan pengawas, izin penyadapan baru bisa diberikan, itu dalam pasal penjelasannya, setelah gelar perkara di hadapan dewan pengawas."

Refly Harun Jelaskan Ada Pasal yang Sengaja Diselipkan di UU KPK, Sebut Adanya Monster Baru

Pakar Tata Negara, Refly Harun
Pakar Tata Negara, Refly Harun (Tangkapan Layar Youtube tvOnenews)

Sehingga menurut Refly Harun, OTT sulit untuk dilakukan KPK.

"Artinya kita tidak bisa berharap lagi kasus-kasus baru yang di-OTT, karena kita tahu OTT dan penyadapan kan satu paket."

Halaman
1234
Tags:
Mahfud MDUU KPKKPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved