Breaking News:

Perppu UU KPK

Refly Harun Jelaskan Ada Pasal yang Sengaja Diselipkan di UU KPK, Sebut Adanya Monster Baru

Pakar Hukum Tata Negara, Refky Harun menuturkan dalam UU KPK hasil revisi ada pasal yang sengaja diselipkan.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube/tvOneNews
Pakar Hukum Tata Negara, Refky Harun menuturkan dalam Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi ada pasal yang sengaja diselipkan. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refky Harun menuturkan dalam Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi ada pasal yang sengaja diselipkan.

Diketahui, UU KPK otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, Selasa (7/9/2019) lalu, meskipun tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Refly Harun Kritik Solusi Mahfud MD soal Nurul Ghufron: Perppu UU KPK Harusnya Hilangkan Semua

Refly Harun lantas mengatakan adanya UU KPK hasil revisi dapat melemahkan KPK sendiri.

Yakni dalam UU KPK revisi, ada dewan pengawas.

Menurutnya, dewan pengawas yang dibentuk dan dilantik membuat OTT KPK semakin diperlemah.

"Setelah adanya dewan pengawas, maka ketentuan-ketentuan mengenai izin itu berlaku," kata Refly Harun.

Disinggung Refly Harun, terkait pasal penyadapan.

"Di situ dikatakan untuk melakukan penyadapan kan izin dewan pengawas," kata Refly Harun.

"Tapi ternyata tidak hanya izin dewan pengawas, izin penyadapan baru bisa diberikan, itu dalam pasal penjelasannya, setelah gelar perkara di hadapan dewan pengawas."

Mahfud MD Tanggapi soal Nurul Ghufron yang Terancam Gagal Dilantik Gara-gara UU KPK, Ini Solusinya

Sehingga menurut Refly Harun, OTT sulit untuk dilakukan KPK.

"Artinya kita tidak bisa berharap lagi kasus-kasus baru yang di-OTT, karena kita tahu OTT dan penyadapan kan satu paket."

"Tidak mungkin kita meng-OTT orang tanpa kita menyadap terlebih dahulu, karena kita tidak tahu konteksnya," paparnya Refly Harun menjelaskan.

"Nanti kalau sudah ada kasus baru itu tidak mungkin diberikan izin oleh dewan pengawas karena belum gelar perkara padahal kita tahu gelar perkara itu sudah ada 2 alat bukti minimal untuk ditingkatkan jadi tahap penyidikan, kan sudah ada tersangkanya dan lain sebagainya," ujar Refly Harun.

Sehingga pasal itu menurut Refly Harun telah sengaja diselipkan di UU KPK.

"Ini yang menurut saya memang pasal yang sengaja diselipkan, kebetulan di penjelasan, untuk melemahkan proses penindakan oleh KPK," ujar Refly Harun.

Halaman
123
Tags:
Refly HarunUU KPKdewan pengawas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved