Perppu UU KPK
Refly Harun Jelaskan Ada Pasal yang Sengaja Diselipkan di UU KPK, Sebut Adanya Monster Baru
Pakar Hukum Tata Negara, Refky Harun menuturkan dalam UU KPK hasil revisi ada pasal yang sengaja diselipkan.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube/tvOneNews
Pakar Hukum Tata Negara, Refky Harun menuturkan dalam Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi ada pasal yang sengaja diselipkan.
Dari keseluruhan, pihak KPK menemukan 26 poin di dalam UU hasil revisi yang bisa melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Para pimpinan KPK, pegiat antikorupsi hingga mahasiswa pun menuntut Jokowi mencabut UU KPK hasil revisi lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Jokowi sempat mengatakan akan mempertimbangkan perppu UU KPK.
Akan tetapi penolakan perppu UU KPK dilayangkan para DPR dan partai politik pendukungnya.
Hingga sampai Rabu (16/9/2019) kemarin perppu tidak kunjung diterbitkan Jokowi.
Saat ditanya oleh sejumlah awak media pun Jokowi tampak diam dan hanya tersenyum.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI