Menkopolhukam Wiranto Diserang
Penjelasan soal Pencopotan Jabatan karena Istri Tentara Nyinyir, Ada Tradisi yang Mengikat
Ada aturan khusus yang mengikat para istri dari anggota TNI. Hal itu membuat suami harus ikut bertanggung jawab atas semua perbuatan istrinya.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Ia juga menegaskan bahwa istri Anggota TNI harus bersedia hidup dalam dunia militer bersama suaminya.
Para anggota keluarga TNI juga diminta untuk tidak mudah terpengaruh pada berbagai isu yang beredar.
"Kita tidak boleh terpengaruh pada siapa pun. Kita harus hidup pada alam tentara ini," jelas Iskandar Sitompul.
• Dandim Kendari Dicopot karena Unggahan Istri, Mantan Kapuspen TNI: Itu Bentuk Tanggung Jawab Suami
Lihat video pada menit ke-1:04:
Sebelumnya telah ada beberapa anggota TNI yang terpakasa dicopot dari jabatannya dan juga mendapatkan sanKsi hukuman militer.
Sedangkan sang isti menjalani proses persidangan karena diduga menyebarkan hinaan pada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menkopolhukam) Wiranto.
Hinaan itu disebarkan setalah Wiranto mendapat serangan di Pandeglang, Banten pada Kamis (10/10/2019).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (14/10/2019), satu di antaranya adalah Serda J yang dicopot jabatannya dan mendapat hukuman kurungan selama 14 hari.
• Nasib Istri TNI yang Nyinyir soal Penyerangan terhadap Wiranto hingga Suami Dicopot dari Jabatannya
Serda J pun menjalani masa kurungan di dalam kompleks Markas Komando Detasemen Kaveleri Barkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Hukuman diberikan karena Serda J dinilai tidak memperhatikan etika dalam penggunaan media sosial di lingkungan TNI AD.
Walau hal itu dilakukan oleh sang istri, Serda J dinilai harus ikut mempertanggungjawabkan perbuatan istrinya.
"Karena keluarga, suami harus tanggung jawab atas apa yang diperbuat istrinya," ucap Kepala Penerangan Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD Letnan Kolonel Kavaleri Christian Rambu, Sabtu (12/10/2019).
(TirbunWow.com/Ami)