Menkopolhukam Wiranto Diserang
Penjelasan soal Pencopotan Jabatan karena Istri Tentara Nyinyir, Ada Tradisi yang Mengikat
Ada aturan khusus yang mengikat para istri dari anggota TNI. Hal itu membuat suami harus ikut bertanggung jawab atas semua perbuatan istrinya.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Kapuspen TNI Periode 2010-2014, Iskandar Sitompul menjelaskan mengenai adanya tradisi dalam lingkungan tentara yang turut mengikat keluarga anggota militer.
Penjelasan itu diberikan setelah adanya beberapa anggota militer yang terpaksa dicopot hingga mendapatkan hukum disiplin militer.
Iskandar Sitompul menjelaskan hal itu pada acara Apa Kabar Indonesia Pagi yang tayang di tvOne.
Ia menelasakan bawah hukum disiplin militer mengenai keluarga anggota tentara sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) tersendiri.

Penjelasan Kapuspen TNI Perioede 2010-2014, Iskandar Sitompul mengenai adanya aturan yang mengikat para istri anggota TNI. (YouTube Talk Show tvOne)
• Fakta Tiga Anggota TNI Dicopot hingga Ditahan, Berawal dari Istri Hujat Wiranto di Medsos
"Jadi saya cerita dikit ya, memang di TNI ini dia mempunyai tradisi tersendiri. Apalagi dengan adanya hukum disiplin militer itu kita sudah tahu ya, 25 (nomor) 2014. Sudah ada regulasi payung hukum dengan istrinya dan tentara di atur," ucap Iskandar Sitompul, dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube Talk Show tvOne, Minggu (13/10/2019).
Iskandar Sitompul juga menjelaskan bahwa seorang istri dari anggota militer harus paham dengan aturan-aturan yang mengikatnya.
"Nah yang menarik di sini, itu kan kasusnya seorang istri, istri ini harus sadar dan mengerti benar. Mana kala dia menjadi istri dari seorang tentara, dia itu terikat," ucap Iskandar Sitompul.
Selain itu Iskandar Sitompul juga menyebut ada sebuah Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga (ADART).
Di aturan tersebut, sorang istri anggota TNI haruslah memberikan dukungan penuh pada suaminya.
"Contohnya di Angkatan Darat, terikat diaturan Persit, Angkatan Laut terikat di aturan Jalasenastri, Angkatan Udara di Pia Ardhya Garini. Nah di situ ada ADART, dia wajib patuh dan taat kepada suaminya dan mendukung penuh," jelas Iskandar Sitompul.
Bukan hanya memberi dukungan, namun juga masih ada beberapa aturan lain yang harus diikuti seorang istri anggota TNI.
• Istri TNI AD Unggah Status soal Wiranto hingga Buat Suami Dicopot, Sempat Ungkap Alasannya
"Di situ ada aturan-aturannya, dia harus mendukung Sapta Marga TNI, Sumpah Prajurit dan sebagainya banyak aturan-aturan," ujar Iskandar Sitompul.
Bahkan para istri dari Anggota TNI juga selalu mendapat pembinaan mengenai kondisi negara.
Hal itu diberikan agar para istri dapat mendukung TNI sekaligus mampu menanggapi berbagai isu yang beredar.
"Itu ada jam pembinaan, inilah kondisi negara, inilah konidisi plus keunggulan kelemahan, ini diceritakan. Nah bagaimana kita menghadapi, ini bapak ada hoaks ada segala macam," ucap Iskandar Sitompul.
Ia juga menegaskan bahwa istri Anggota TNI harus bersedia hidup dalam dunia militer bersama suaminya.
Para anggota keluarga TNI juga diminta untuk tidak mudah terpengaruh pada berbagai isu yang beredar.
"Kita tidak boleh terpengaruh pada siapa pun. Kita harus hidup pada alam tentara ini," jelas Iskandar Sitompul.
• Dandim Kendari Dicopot karena Unggahan Istri, Mantan Kapuspen TNI: Itu Bentuk Tanggung Jawab Suami
Lihat video pada menit ke-1:04:
Sebelumnya telah ada beberapa anggota TNI yang terpakasa dicopot dari jabatannya dan juga mendapatkan sanKsi hukuman militer.
Sedangkan sang isti menjalani proses persidangan karena diduga menyebarkan hinaan pada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menkopolhukam) Wiranto.
Hinaan itu disebarkan setalah Wiranto mendapat serangan di Pandeglang, Banten pada Kamis (10/10/2019).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (14/10/2019), satu di antaranya adalah Serda J yang dicopot jabatannya dan mendapat hukuman kurungan selama 14 hari.
• Nasib Istri TNI yang Nyinyir soal Penyerangan terhadap Wiranto hingga Suami Dicopot dari Jabatannya
Serda J pun menjalani masa kurungan di dalam kompleks Markas Komando Detasemen Kaveleri Barkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Hukuman diberikan karena Serda J dinilai tidak memperhatikan etika dalam penggunaan media sosial di lingkungan TNI AD.
Walau hal itu dilakukan oleh sang istri, Serda J dinilai harus ikut mempertanggungjawabkan perbuatan istrinya.
"Karena keluarga, suami harus tanggung jawab atas apa yang diperbuat istrinya," ucap Kepala Penerangan Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD Letnan Kolonel Kavaleri Christian Rambu, Sabtu (12/10/2019).
(TirbunWow.com/Ami)