Demo Tolak RKUHP dan UU KPK
Fahri Hamzah Jelaskan Maksud Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Sebut Sudah Dibatalkan MK
Fahri Hamzah mengaku tidak akan menggunakan pasal penghinaan presiden, bila masih berada di dalam pemerintahan.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Lailatun Niqmah
"Dia digaji untuk melaksanakan pemerintahan. Saya digaji untuk men-challenges dia dalam menjalankan pemerintahan," tambahnya.
Selain itu Fahri Hamzah menyebut bahwa pasal penghinaan pada presiden adalah delik aduan.
Sehingga hanya bisa diproses bila yang besangkutan mengajukan laporan.
"Nah pribadi inilah yang sekarang diatur dalam delik aduan. Jadi misalnya Pak Jokowi dihina pribadinya, lalu dia bilang sama lawyers," ucap Fahri Hamzah.
Bagi Fahri Hamzah seorang presiden boleh saja merasa tersinggung secara pribadi.
"Wajarlah kalau orang pribadi yang bukan siapa-siapa saja boleh tersinggung. Tapi sekali lagi personal," jelas Fahri Hamzah.
• Dilewati dan Tak Disalami Megawati, Surya Paloh: Hahaha, Saya Ketawa Saja
Namun Fahri Hamzah mengaku secara pribadi dirinya tidak akan menggunakan pasa tersebut, selama berada di pemerintahan.
"Saya sendiri kalau ditanya, saya tidak akan pakai pasal itu," ucap Fahri Hamzah.
Ia menilai, bahwa orang yang melontarkan hinaan bisa saja memiliki rasa sakit hati terhadap pemerintah yang dijalankannya.
"Ya biarin saja kalau dia marah ke kita ya, boleh jadi yang dia rasakan itu lebih gertir dari apa yang bisa keluar dari mulutnya," ujar Fahri Hamzah.
Tetapi ia juga mengaku akan bersikap berbeda bila mendapat penghinaan sebagai masyarakat biasa.
Lihat video pada menit ke-12:52:
(TirbunWow.com/Ami)