Demo Tolak RKUHP dan UU KPK
Fahri Hamzah Jelaskan Maksud Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Sebut Sudah Dibatalkan MK
Fahri Hamzah mengaku tidak akan menggunakan pasal penghinaan presiden, bila masih berada di dalam pemerintahan.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Lailatun Niqmah
"Dan orang itu boleh melawan kalau dihina dengan perbuatan tidak menyenangkan atau fitnah dan lain-lain," jelas Fahri Hamzah.
Ia mengibaratkan dengan seorang rakyat yang mendapat penghinaan lalu melaporkan hal tersebut.
Hal itu disebutnya sama dengan presiden sebagai pribadi manusia yang sama dengan masyarakat.
"Kalau rakyat biasa saja boleh dihina pribadinya, presiden juga dihina pribadinya harus melawan dong," jelas Fahri Hamzah.
• Bahas Demo, Fahri Hamzah Ungkit Usulnya Buat Alun-alun Demokrasi Ditolak: Banyak yang Enggak Paham
Fahri Hamzah kemudian memberikan sebuah contoh dari kasus yang pernah menimpanya.
Kasus tersebut terjadi pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Saya pernah dulu waktu zaman Pak SBY. Saya dilaporkan oleh Palmer Situmorang sebagai lawyers Pak SBY," ucap Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah mencerikatan saat-saat dirinya dilaporkan atas tuduhan melakukan penghinaan pada SBY.
Namun Fahri Hamzah menyebut, hal yang dilakukan adalah kritik bukan penghinaan secara peribadi.
"Tapi saya debat dia I have nothing personal dengan Pak SBY," ujar Fahri Hamzah.
Ia juga membuktikan hal tersebut dengan tidak pernah memberikan kritik lagi, setelah SBY melepas jabatannya sebagai presiden.
"Buktinya waktu Pak SBY turun, saya enggak pernah lagi ngritik Pak SBY," ujar Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah juga menjelaskan bahwa saat itu, dia memang bertugas untuk mengawasi kinerja pemerintah.
Cara yang bisa dilakukan yaitu dengan memberikan kritik.
• Soal RKUHP dan UU KPK Disebut Tak Sepenuhnya Mewakili Rakyat, Fahri Hamzah: Hati-hati Provokasi
"Tapi one in power saya harus challenges dia terus. Karena dia digaji oleh rakyat, saya juga digaji oleh rakyat untuk tujuan yang berbeda," ujar Fahri Hamzah.