Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan UU KPK

Fahri Hamzah Jelaskan Maksud Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Sebut Sudah Dibatalkan MK

Fahri Hamzah mengaku tidak akan menggunakan pasal penghinaan presiden, bila masih berada di dalam pemerintahan.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Asumsi
Mantan Wakil Ketua Dewan Pewakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memberikan penjelasan mengenai pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Fahri Hamzah juga menyebut bahwa pasal tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir TribunWow.com, penjelasan Fahri Hamzah diberikan pada channel YouTube Asumsi yang tayang Senin (30/9/2019).

Fahri Hamzah sampaikan keritik pada Jokowi dan Juru Bicara Presiden.
Fahri Hamzah jelaskan maksud dari pasal penghinaan presiden yang kini sudah dibatalkan oleh MK. (YouTube Asumsi)

Disapa Karni Ilyas sebagai Mantan Wakil Ketua DPR saat di ILC, Fahri Hamzah: Saya Masuk Jadi Rakyat

Pada tayangan itu, pemandu acara Pangeran Siahaan menyinggung soal pasal penghinaan presiden dalam RKUHP.

"Balik lagi ke soal RKUHP ini bang. Jadi ada beberapa pasal yang memberatkanlah untuk civil society."

"Termasuk tadi kaitannya dengannya Bang Fahri ini terkait dengan penghinaan kepala negara."

"Itu bertentangan enggak dengan apa yang tadi Bang Fahri bilang (power pemerintah)?," tanya Pangeran Siahaan.

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Fahri Hamzah mengaskan bahwa pasal penghinaan presiden telah batalkan oleh MK.

"Gini, pertama itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," ucap Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah, kemudian menjelaskan mengenai pasal penghinaan presiden.

Menurutnya kritik pada pemerintah termasuk kinerja presiden adalah hal yang perlu dilakukan.

Ia juga menyebut orang yang memberikan kritik pada pemerintah tidak bisa mendapat hukuman.

Berikan Kritik pada Sikap Presiden Jokowi, Fahri Hamzah: Dia Bukan Pemimpin Intelektual

"Jadi presiden itu, penghinaan pada presiden sebagai pejabat dalam pengertian men-challenges kebijakan itu enggak boleh dihukum," ujar Fahri Hamzah.

Namun pasal penghinaan presiden dimaksudkan untuk melindungi pribadi presiden.

Hal itu pun tidak jauh berbeda dengan masyarakat biasa yang mendapat penghinaan, dan bisa melaporkan hal tersebut.

"Tapi serangan pribadi kepada presiden, tidak hanya kepada presiden tetapi kepada seluruh warga negara itu sama di mata hukum."

Halaman
123
Tags:
RKUHPDemo Tolak RKUHP dan RUU KPKPenghinaan terhadap presiden
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved