Pria LGBT Dibunuh Ibu
3 Bulan Anaknya Tak 'Sembuh', Seorang Ibu di Indramayu Sewa 5 Eksekutor Bunuh Anaknya di Hutan
Seorang ibu berinisial DRH (50) membunuh anak kandungnya, Carudin (32) karena tak kunjung 'sembuh' seusai diobati sekitar 3 bulan.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
YouTube TribunJabar
Kasus pembunuhan ibu kepada anaknya ini dilakukan dengan menyewa lima eksekutor berinisial WRSN (55), WRD (27), PJ (17), BJ (16), dan IG (30).
Polisi juga menyita alat bukti di antaranya satu unit mobil milik korban, uang tunai, batu yang digunakan dan beberapa lainnya.
Pelaku diancam Pasal 340 KUHP, Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup hukuman atau paling lama dua puluh tahun.
Dan juga Pasal 365 ayat (4) KUHP, Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Selain itu juga dikenakan Pasal 55 KUHP (yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana).
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI