Breaking News:

Dandhy Laksono Dijerat Ujaran Kebencian

Kronologi Jurnalis Dandhy Laksono Ditangkap Polisi, Dibawa oleh 4 Petugas hingga Disaksikan Satpam

Sutradara film dokumenter Sexy Killers sekaligus Jurnalis, Dandhy Dwi Laksono baru saja ditangkap oleh kepolisian.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Krtistian Erdianto/Kompas.com
Jurnalis sekaligus aktivis HAM Dandhy Laksono dalam sebuah acara debat dengan politisi PDI-P Budiman Sudjatmiko di auditorium Visinema, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2019). Sutradara film dokumenter Sexy Killers sekaligus Jurnalis, Dandhy Dwi Laksono baru saja ditangkap oleh kepolisian. 

Tak hanya itu, sebuah petisi 'Save Dandhy' di laman change.org juga muncul.

Hingga Jumat (27/9/2019), pukul 07.00 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani 3.315 orang.

 Dituduh Tebarkan Ujaran Kebencian, Dandhy Laksono Ditangkap, Begini Kronologinya

"Polda Jaya Metro Jaya menangkap Dandhy Dwi Laksono, seorang jurnalis dan pembuat film dokumenter sekaligus pengurus nasional Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

Dandhy ditangkap di rumahnya di Pondokgede, Bekasi.

Berdasarkan keterangan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Dandhy ditangkap Kamis, 26 September 2019, sekitar pukul sebelas malam di kediamannya.

Dandhy ditangkap karena alasan posting di twitter mengenai Papua.

 Di Mata Najwa Moeldoko Panggil Ketua BEM UGM Bos dan Tertawa Dengar Argumennya, Lihat Reaksi Fatur

Penangkapan ini jelas bertentangan dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia.

Sebagai sebuah negara demokrasi, setiap warga negara berhak secara merdeka untuk menyampaikan isi gagasannya di muka umum, termasuk di media sosialnya.

Atas penangkapan ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy Dwi Laksono dengan segera dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Revolusi Riza Z. - Sekjen AJI Indonesia

Catatan:

AJI merupakan organisasi jurnalis yang misinya memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi dan kebebasan berserikat; meningkatkan profesionalisme; serta meningkatkan kesejahteraan jurnalis.

 Respons Jokowi dan Kapolri soal Demo Masiswa Dinilai Terlambat, KontraS Beri Kecaman

AJI menjadi anggota sejumlah organisasi internasional: International Federation of Journalists (IFJ), berkantor pusat di Brussels, Belgia: International Freedom of Expression Exchange (IFEX), berkantor pusat di Toronto, Kanada: Global Investigative Journalism Network (GIJN), berkantor pusat di Maryland, AS: Forum Asia, jaringan hak asasi manusia berkantor pusat di Bangkok, Thailand; South East Asian Press Alliance (SEAPA), yang bermarkas di Bangkok," bunyi petisi yang diprakarsai Revolusi Riza Z. - Sekjen AJI Indonesia.

Petisi Save Dandhy
Petisi Save Dandhy (change.org)

(TribunWow.com/Mariah Gipty/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Dandhy LaksonoUjaran kebencianPolisiDandhy Dwi Laksono
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved