Breaking News:

Dandhy Laksono Dijerat Ujaran Kebencian

Kronologi Jurnalis Dandhy Laksono Ditangkap Polisi, Dibawa oleh 4 Petugas hingga Disaksikan Satpam

Sutradara film dokumenter Sexy Killers sekaligus Jurnalis, Dandhy Dwi Laksono baru saja ditangkap oleh kepolisian.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Krtistian Erdianto/Kompas.com
Jurnalis sekaligus aktivis HAM Dandhy Laksono dalam sebuah acara debat dengan politisi PDI-P Budiman Sudjatmiko di auditorium Visinema, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2019). Sutradara film dokumenter Sexy Killers sekaligus Jurnalis, Dandhy Dwi Laksono baru saja ditangkap oleh kepolisian. 

Petugas yang datang sebanyak 4 orang. Penangkapan disaksikan oleh 2 satpam RT," @tulis YLBHI.

akun resmi Twitter Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonsia (YLBHI) @YLBHI pada Jumat (27/9/2019), membeberkan kronologi penangkapan Dandhy Dwi Laksono.
akun resmi Twitter Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonsia (YLBHI) @YLBHI pada Jumat (27/9/2019), membeberkan kronologi penangkapan Dandhy Dwi Laksono. (Twitter @YLBHI)
Surat penangkapan Dandhy Dwi Laksono
Surat penangkapan Dandhy Dwi Laksono (Twitter @YLBHI)

Sementara itu dikutip dari Kompas.com pada Jumat (29/9/2019), dalam melakukan penangkapan Dandhy, polisi juga membawa bukti cuitan di Twitter Dandhy.

Dandhy sendiri mengatakan, dirinya sempat kaget karena tiba-tiba didatangi polisi.

"Saya terkejut tiba-tiba petugas ke rumah dan menunjukkan materi yang saya twit. Kemudian konfirmasi apakah itu twit saya. Saya jawab, (itu) betul terkait Papua," ujar Dandhy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat pagi.

Menurut pengakuan Dandhy, ia menjawab sejumlah pertanyaan polisi secara kooperatif.

Ia merasa masih penasaran ingin tahu tuduhan apa yang sebenarnya dituduhkan padanya.

Penasihat Hukum Dandhy Laksono Sebut Sutradara Sexy Killers Ditangkap terkait Cuitan soal Papua

"Saya pikir saya kooperatif (dengan) proses ini. Saya penasaran, saya ingin tahu sebenarnya apa yang disangkakan sehingga saya mengikuti proses verbalnya," kata Dandhy.

Sedangkan, Kuasa Hukum Dandhy, Alghifari Aqsa menjelaskan ada 14 pertanyaan berserta 45 pertanyaan turunan yang diajukan polisi pada kliennya.

"Tadi ada sekitar 14 pertanyaan, sekitar 45 turunan pertanyaan yang diajukan kepada Dandhy," kata Alghifari.

Kini, Dandhy telah dipulangkan oleh polisi.

"Hari ini Beliau dipulangkan, tidak ditahan. Kami menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," katanya.

Dandhy terancam dipidana dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Komentari Penangkapan Dandhy Laksono, Ernest Prakasa: Jangan Bercanda Pak Jokowi

Seruan Bebaskan Dandhy Laksono

Penangkapan Dandhy Laksono mengejutkan publik.

Tagar #BebaskanDhandy pun menjadi trending topik di Twitter.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Dandhy LaksonoUjaran kebencianPolisiDandhy Dwi Laksono
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved