Breaking News:

Dandhy Laksono Dijerat Ujaran Kebencian

Kronologi Jurnalis Dandhy Laksono Ditangkap Polisi, Dibawa oleh 4 Petugas hingga Disaksikan Satpam

Sutradara film dokumenter Sexy Killers sekaligus Jurnalis, Dandhy Dwi Laksono baru saja ditangkap oleh kepolisian.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Krtistian Erdianto/Kompas.com
Jurnalis sekaligus aktivis HAM Dandhy Laksono dalam sebuah acara debat dengan politisi PDI-P Budiman Sudjatmiko di auditorium Visinema, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2019). Sutradara film dokumenter Sexy Killers sekaligus Jurnalis, Dandhy Dwi Laksono baru saja ditangkap oleh kepolisian. 

TRIBUNWOW.COM - Sutradara film dokumenter Sexy Killers sekaligus Jurnalis, Dandhy Dwi Laksono ditangkap oleh kepolisian.

Dandhy Dwi Laksono ditangkap Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019) pukul 23.00 WIB.

Dilansir oleh akun resmi Twitter Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonsia (YLBHI) @YLBHI pada Jumat (27/9/2019), membeberkan kronologi penangkapan Dandhy Dwi Laksono.

Pada pukul 22.30 WIB, Dandy Dwi Laksono baru saja pulang ke rumahnya di daerah Bekasi.

Lalu, 15 menit berselang, Dandhy didatangi oleh aparat kepolisian.

Aparat kepolisian sempat menggedor-gedor pagar rumah Dandhy.

"Kronologi Penangkapan Dandhy Dwi Laksono

22.30 Dandhy Dwi Laksono baru sampai di rumah

22.45 Ada tamu menggedor-gedor pagar rumah lalu dibuka oleh Dandhy
Tamu dipimpin Bapak Fathur mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di sosial media twitter mengenai Papua," tulis @YLBHI.

Akun resmi Twitter Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonsia (YLBHI) @YLBHI pada Jumat (27/9/2019), membeberkan kronologi penangkapan Dandhy Dwi Laksono.
Akun resmi Twitter Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonsia (YLBHI) @YLBHI pada Jumat (27/9/2019), membeberkan kronologi penangkapan Dandhy Dwi Laksono. (Twitter/YLBHI)

Aparat kepolisian yang dipimpin oleh Bapak Fathur membawa surat penangkapan Dandhy.

Dandhy ditangkap terkait postingan Dandy di media sosial Twitter soal Papua.

Terdapat empat petugas keamanan yang membawa jurnalis itu.

Penangkapan itu, disaksikan oleh dua satpam RT.

Sedangkan, pada sekitar pukul 23.05 WIB Dandhy telah dibawa ke kantor Polda Metro Jaya dengan menggunakan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner.

"Jam 23.05 tim yang terdiri 4 orang membawa Dandhy ke kantor Polda Metro Jaya dengan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Dandhy LaksonoUjaran kebencianPolisiDandhy Dwi Laksono
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved