Breaking News:

Dandhy Laksono Dijerat Ujaran Kebencian

Kronologi Jurnalis Dandhy Laksono Ditangkap Polisi, Dibawa oleh 4 Petugas hingga Disaksikan Satpam

Sutradara film dokumenter Sexy Killers sekaligus Jurnalis, Dandhy Dwi Laksono baru saja ditangkap oleh kepolisian.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Krtistian Erdianto/Kompas.com
Jurnalis sekaligus aktivis HAM Dandhy Laksono dalam sebuah acara debat dengan politisi PDI-P Budiman Sudjatmiko di auditorium Visinema, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2019). Sutradara film dokumenter Sexy Killers sekaligus Jurnalis, Dandhy Dwi Laksono baru saja ditangkap oleh kepolisian. 

TRIBUNWOW.COM - Sutradara film dokumenter Sexy Killers sekaligus Jurnalis, Dandhy Dwi Laksono ditangkap oleh kepolisian.

Dandhy Dwi Laksono ditangkap Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019) pukul 23.00 WIB.

Dilansir oleh akun resmi Twitter Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonsia (YLBHI) @YLBHI pada Jumat (27/9/2019), membeberkan kronologi penangkapan Dandhy Dwi Laksono.

Pada pukul 22.30 WIB, Dandy Dwi Laksono baru saja pulang ke rumahnya di daerah Bekasi.

Lalu, 15 menit berselang, Dandhy didatangi oleh aparat kepolisian.

Aparat kepolisian sempat menggedor-gedor pagar rumah Dandhy.

"Kronologi Penangkapan Dandhy Dwi Laksono

22.30 Dandhy Dwi Laksono baru sampai di rumah

22.45 Ada tamu menggedor-gedor pagar rumah lalu dibuka oleh Dandhy
Tamu dipimpin Bapak Fathur mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di sosial media twitter mengenai Papua," tulis @YLBHI.

Akun resmi Twitter Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonsia (YLBHI) @YLBHI pada Jumat (27/9/2019), membeberkan kronologi penangkapan Dandhy Dwi Laksono.
Akun resmi Twitter Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonsia (YLBHI) @YLBHI pada Jumat (27/9/2019), membeberkan kronologi penangkapan Dandhy Dwi Laksono. (Twitter/YLBHI)

Aparat kepolisian yang dipimpin oleh Bapak Fathur membawa surat penangkapan Dandhy.

Dandhy ditangkap terkait postingan Dandy di media sosial Twitter soal Papua.

Terdapat empat petugas keamanan yang membawa jurnalis itu.

Penangkapan itu, disaksikan oleh dua satpam RT.

Sedangkan, pada sekitar pukul 23.05 WIB Dandhy telah dibawa ke kantor Polda Metro Jaya dengan menggunakan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner.

"Jam 23.05 tim yang terdiri 4 orang membawa Dandhy ke kantor Polda Metro Jaya dengan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner.

Petugas yang datang sebanyak 4 orang. Penangkapan disaksikan oleh 2 satpam RT," @tulis YLBHI.

akun resmi Twitter Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonsia (YLBHI) @YLBHI pada Jumat (27/9/2019), membeberkan kronologi penangkapan Dandhy Dwi Laksono.
akun resmi Twitter Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonsia (YLBHI) @YLBHI pada Jumat (27/9/2019), membeberkan kronologi penangkapan Dandhy Dwi Laksono. (Twitter @YLBHI)
Surat penangkapan Dandhy Dwi Laksono
Surat penangkapan Dandhy Dwi Laksono (Twitter @YLBHI)

Sementara itu dikutip dari Kompas.com pada Jumat (29/9/2019), dalam melakukan penangkapan Dandhy, polisi juga membawa bukti cuitan di Twitter Dandhy.

Dandhy sendiri mengatakan, dirinya sempat kaget karena tiba-tiba didatangi polisi.

"Saya terkejut tiba-tiba petugas ke rumah dan menunjukkan materi yang saya twit. Kemudian konfirmasi apakah itu twit saya. Saya jawab, (itu) betul terkait Papua," ujar Dandhy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat pagi.

Menurut pengakuan Dandhy, ia menjawab sejumlah pertanyaan polisi secara kooperatif.

Ia merasa masih penasaran ingin tahu tuduhan apa yang sebenarnya dituduhkan padanya.

Penasihat Hukum Dandhy Laksono Sebut Sutradara Sexy Killers Ditangkap terkait Cuitan soal Papua

"Saya pikir saya kooperatif (dengan) proses ini. Saya penasaran, saya ingin tahu sebenarnya apa yang disangkakan sehingga saya mengikuti proses verbalnya," kata Dandhy.

Sedangkan, Kuasa Hukum Dandhy, Alghifari Aqsa menjelaskan ada 14 pertanyaan berserta 45 pertanyaan turunan yang diajukan polisi pada kliennya.

"Tadi ada sekitar 14 pertanyaan, sekitar 45 turunan pertanyaan yang diajukan kepada Dandhy," kata Alghifari.

Kini, Dandhy telah dipulangkan oleh polisi.

"Hari ini Beliau dipulangkan, tidak ditahan. Kami menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," katanya.

Dandhy terancam dipidana dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Komentari Penangkapan Dandhy Laksono, Ernest Prakasa: Jangan Bercanda Pak Jokowi

Seruan Bebaskan Dandhy Laksono

Penangkapan Dandhy Laksono mengejutkan publik.

Tagar #BebaskanDhandy pun menjadi trending topik di Twitter.

Tak hanya itu, sebuah petisi 'Save Dandhy' di laman change.org juga muncul.

Hingga Jumat (27/9/2019), pukul 07.00 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani 3.315 orang.

 Dituduh Tebarkan Ujaran Kebencian, Dandhy Laksono Ditangkap, Begini Kronologinya

"Polda Jaya Metro Jaya menangkap Dandhy Dwi Laksono, seorang jurnalis dan pembuat film dokumenter sekaligus pengurus nasional Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

Dandhy ditangkap di rumahnya di Pondokgede, Bekasi.

Berdasarkan keterangan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Dandhy ditangkap Kamis, 26 September 2019, sekitar pukul sebelas malam di kediamannya.

Dandhy ditangkap karena alasan posting di twitter mengenai Papua.

 Di Mata Najwa Moeldoko Panggil Ketua BEM UGM Bos dan Tertawa Dengar Argumennya, Lihat Reaksi Fatur

Penangkapan ini jelas bertentangan dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia.

Sebagai sebuah negara demokrasi, setiap warga negara berhak secara merdeka untuk menyampaikan isi gagasannya di muka umum, termasuk di media sosialnya.

Atas penangkapan ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy Dwi Laksono dengan segera dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Revolusi Riza Z. - Sekjen AJI Indonesia

Catatan:

AJI merupakan organisasi jurnalis yang misinya memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi dan kebebasan berserikat; meningkatkan profesionalisme; serta meningkatkan kesejahteraan jurnalis.

 Respons Jokowi dan Kapolri soal Demo Masiswa Dinilai Terlambat, KontraS Beri Kecaman

AJI menjadi anggota sejumlah organisasi internasional: International Federation of Journalists (IFJ), berkantor pusat di Brussels, Belgia: International Freedom of Expression Exchange (IFEX), berkantor pusat di Toronto, Kanada: Global Investigative Journalism Network (GIJN), berkantor pusat di Maryland, AS: Forum Asia, jaringan hak asasi manusia berkantor pusat di Bangkok, Thailand; South East Asian Press Alliance (SEAPA), yang bermarkas di Bangkok," bunyi petisi yang diprakarsai Revolusi Riza Z. - Sekjen AJI Indonesia.

Petisi Save Dandhy
Petisi Save Dandhy (change.org)

(TribunWow.com/Mariah Gipty/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Dandhy LaksonoUjaran kebencianPolisiDandhy Dwi Laksono
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved