Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Karni Ilyas Gugat DPR karena Dianggap 'Kejar Setoran', Arsul Sani: Saya Jawab sebagai Tersangka

Pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC) Karni Ilyas menggugat anggota DPR Arsul Sani yang hadir jadi narasumbernya.

YouTube Indonesia Lawyers Club
Karni Ilyas saat gugat DPR di depan Arsul Sani di program acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (24/9/2019) 

TRIBUNWOW.COM - Pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC) Karni Ilyas menggugat anggota DPR Arsul Sani yang hadir jadi narasumbernya.

Hal itu dikatakan Karni Ilyas yang turut diunggah oleh kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (24/9/2019).

Mulanya, Karni Ilyas bertanya pada Arsul yang merupakan kader dari PPP dan juga anggota Komisi III DPR alasan beberapa Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) seakan terlalu dikejar oleh DPR masa sekarang.

 

VIDEO Detik-detik Polisi Keroyok Demonstran, Korban Lemas tapi Terus Diinjak: Jangan Diviralkan

Dukungan Para Pesohor Mulai dari Awkarin hingga Anak Pejabat untuk Demo Mahasiswa di Gedung DPR

Bahkan, DPR 'ngotot' menyelesaikan beberapa RKUHP jelang berakhirnya masa jabatan mereka.

"Yang ingin saya gugat itu kenapa DPR itu tinggal sebulan lagi masa tugasnya harus ngebut untuk sekian banyak RUU dan KPK sudah mulai ada gejolak terus RUU KUHP pun mau diselesaikan sekarang, jadi kayak kejar target, kejar setoran?," kata Karni Ilyas.

"Ya sebagai tersangka saya jawab Pak Karni," jawab Arsul Sani.

Arsul Sani mengatakan bahwa sebenarnya beberapa pasal di RKUHP telah dibahas sejak tahun 2015 silam.

"Jawabannya tidak terlalu susah Bang Karni, soal RKUHP kami ini sudah membahas ini sejak tahun 2015 ketika kemudian karena begitu," kata Arsul Sani.

Arsul Sani di program acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (24/9/2019)
Arsul Sani di program acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (24/9/2019) (YouTube Indonesia Lawyers Club)

Yasonna Laoly Ungkap Rasa Malunya Hadir di ILC karena Sikap Mahasiswa: Malu Didengar Orang

Belum puas dengan jawaban Arsul Sani, Karni Ilyas kembali mencecar alasan kenapa pembahasan baru dimulai lagi tahun 2019 ini.

"Ya kenapa tidak dibahas zaman-zaman 2015, 2016? Kenapa sudah di ujung berapa hari lagi mau bubar ini keputusan?," cecar Karni Ilyas.

"Gini Bang Karni, draft awalnya 786 pasal terdiri dari 2 buku, perdebatannya seru," jawab Arsul.

"Ada yang satu pasal itu kami berdebat 2 minggu baru selesai untuk mengatur soal."

Karni Ilyas kemudian menimpali dengan mengatakan bahwa kinerja DPR saat ini tidak memiliki prestasi.

Di ILC, Ketua BEM UGM Ungkap Aksi Demo Mahasiswa Tidak Ditunggangi, tapi Gelisah dengan Kerja DPR

"Bukan maksud saya bukan hanya KUHP, Undang Undang KUHP juga, pemasyarakatan juga maka katanya KPK sudah disahkan, buat apa satu bulan sementara bertahun-tahun dulu DPR enggak ada prestasinya," ujar Karni Ilyas.

Arsul Sani lalu berdalih sebagai anggota DPR jika menyelesaikan secara cepat maupun secara lambat pasti menuai polemik.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
DPRAsrul SaniKarni Ilyas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved