Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Karni Ilyas Gugat DPR karena Dianggap 'Kejar Setoran', Arsul Sani: Saya Jawab sebagai Tersangka

Pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC) Karni Ilyas menggugat anggota DPR Arsul Sani yang hadir jadi narasumbernya.

YouTube Indonesia Lawyers Club
Karni Ilyas saat gugat DPR di depan Arsul Sani di program acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (24/9/2019) 

"Ini dia nanti kalau kami buat cepat-cepat dibilang lagi enggak mendengarkan aspirasi masyarakat," kata Arsul.

"Kami dengarkan sampai dengan detik-detik terakhir injury time sebelum kami selesai dibilang 'Yang kemarin itu ngapain saja' ini juga persoalan."

"Kami ini punya sekian program legislasi, Saya kebetulan ada di Komisi III kami punya empat (RKUHP), kemudian kita evaluasi di masa sidang sebelum yang terakhir ini."

"Ini ada 4 RKUHP permasyarakat, RUU penggantian atas Undang Undang atas pergantian Mahkamah Konstitusi dan penggantian hakim."

"Ada hal yang kita paksakan selesai seperti MK itu pasti tidak akan menghasilkan karena kita belum sempat mendengarkan masukan dari masyarakat."

Lihat videonya mulai menit ke 12.18:

Karni Ilyas Tanyakan ke Ketua BEM UI

Presenter Karni Ilyas menanyakan kepada perwakilan mahasiswa yang meminta pembatalan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Diketahui puluhan ribu mahasiswa yang terdiri dari berbagai universitas di sejumlah kota melakukan aksi demonstrasi di DPR RI dan DPRD kota, pada Selasa (24/9/2019).

Dikutip TribunWow.com, perwakilan dari mahasiswa itu lantas didatangkan menjadi narasumber program Indonesia Lawyers Club (ILC), yang diunggah di saluran YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (24/9/2019).

Presiden Mahasiswa Trisakti, Dinno Ardiansyah mengaku geram mengenai polemik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (24/9/2019) malam.
Presiden Mahasiswa Trisakti, Dinno Ardiansyah mengaku geram mengenai polemik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (24/9/2019) malam. (Tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne)

 

Pasal-pasal Kontroversial dalam RKUHP, Apa Saja?

Yakni Presiden Mahasiswa Trisakti Dinno Ardiansyah, Ketua BEM UGM Fatur, dan Ketua BEM UI Manik Margamahendra.

Mulanya, Manik menuturkan bahwa ada banyak diskriminasi kepada rakyat dalam RKUHP tersebut.

Ia menjelaskan pada yang pertama berkaitan dengan RKUHP yang tidak melindungi perempuan.

"Yang pertama, justru tidak melindungi perempuan. Yang tidak menggunakan perspektif korban," ujar Manik.

Dirinya menilai bahwa korban pemerkosaan itu seharusnya jangan dipidanakan.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
DPRAsrul SaniKarni Ilyas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved