Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
229 Orang Terluka, 3 Kritis dalam Aksi Unjuk Rasa, Jokowi Tetap Tolak Cabut RUU KPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui tetap menolak melakukan pencabutan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Mohamad Yoenus
Dan tak ada pula perdebatan antara parpol pendukung pemerintah dan parpol koalisi.
• Soroti Batas Usia Pimpinan KPK, Haris Azhar Sebut Anggota DPR Kurang Cerdas, Ini Penjelasannya
Diketahui Jokowi dalam mempertimbangkan revisi UU KPK hanya butuh waktu enam hari dan langsung menyetujuinya.
Padahal Jokowi memiliki waktu 60 hari.
DPR lantas mengetuk palu tanda pengesahan revisi UU KPK, Selasa (17/9/2019).
Pada Selasa (17/9/2019) itu juga suasana begitu sendu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Para pegawai KPK pulang agak larut untuk menggelar aksi untuk suarakan duka cita.
Melalui disahkanya Revisi Undang-Undang KPK atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, para pegawai menganggap telah hilang taring lembaga bentukan tahun 2002 ini untuk memberantas korupsi. (TribunWow.com/Desi Intan)