Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

229 Orang Terluka, 3 Kritis dalam Aksi Unjuk Rasa, Jokowi Tetap Tolak Cabut RUU KPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui tetap menolak melakukan pencabutan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Mohamad Yoenus
Instagram @jokowi
Presiden Jokowi. 

Dan tak ada pula perdebatan antara parpol pendukung pemerintah dan parpol koalisi.

 Soroti Batas Usia Pimpinan KPK, Haris Azhar Sebut Anggota DPR Kurang Cerdas, Ini Penjelasannya

Diketahui Jokowi dalam mempertimbangkan revisi UU KPK hanya butuh waktu enam hari dan langsung menyetujuinya.

Padahal Jokowi memiliki waktu 60 hari.

DPR lantas mengetuk palu tanda pengesahan revisi UU KPK, Selasa (17/9/2019).

Pada Selasa (17/9/2019) itu juga suasana begitu sendu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Para pegawai KPK pulang agak larut untuk menggelar aksi untuk suarakan duka cita.

Melalui disahkanya Revisi Undang-Undang KPK atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, para pegawai menganggap telah hilang taring lembaga bentukan tahun 2002 ini untuk memberantas korupsi. (TribunWow.com/Desi Intan) 

Tags:
Demo Tolak RKUHP dan RUU KPKJokowiYasonna Laoly
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved