Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
229 Orang Terluka, 3 Kritis dalam Aksi Unjuk Rasa, Jokowi Tetap Tolak Cabut RUU KPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui tetap menolak melakukan pencabutan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui tetap menolak melakukan pencabutan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan Jokowi tetap tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mencabut RUU KPK, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (25/9/2019).
Presiden, ujar Yasonna, meminta penolak RUU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional," jelas Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," lanjutnya.
• 150 Pelajar Ditangkap saat Hendak Ikut Demo di DPR, Mengaku Hanya Ikut-ikutan
Ia mengungkapkan bahwa RUU KPK baru saja disahkan oleh DPR dan pemerintah pada 17 Sebtember 2019.
Maka, tidak ada sesuatu kegentingan yang membuat Jokowi mencabut kembali UU KPK.
Diketahui bahwa banyak pihak yang menganggap bahwa revisi UU KPK malah melemahkan KPK sendiri.
Yasonna mengatakan bahwa aksi unjuk rasa dari kalangan mahasiswa di sejumlah wilayah Indonesia itu belum cukup menjadi alasan untuk Jokowi mencabut UU KPK.
"Enggaklah. Bukan apa. Jangan dibiasakan. Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu," ujar Yasonna.
"Berarti dengan cara itu mendelegitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya kepada MK."
"Itulah makanya dibuat MK (Mahkamah Konstitusi). Bukan cara begitu (demo). Itu enggak eleganlah," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga mengungkapkan hal yang serupa.
Moeldoko meminta penolakan revisi UU KPK agar menempuh jalur ke MK.
• Puluhan Pelajar yang Hendak Demo di Depan DPR Diamankan Polisi, Kedapatan Bawa Celurit
"Kan ada mekanisme yang lain. Bisa di-judicial review bisa, jadi jangan beginilah," ungkap Moeldoko.