Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
229 Orang Terluka, 3 Kritis dalam Aksi Unjuk Rasa, Jokowi Tetap Tolak Cabut RUU KPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui tetap menolak melakukan pencabutan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Mohamad Yoenus
"Dalam bernegara ini kan ada ruang negosiasi, baik itu negosiasi secara politik maupun negosiasi secara ketatanegaraan," lanjutnya.
Sudah diwadahi secara ketatanegaraan bagaimana proses politik sudah, semuanya tersedia."
Padahal diketahui bahwa para mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia telah turun ke jalan dan melakukan demo besar-besaran pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019).
Massa unjuk rasa itu menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan juga revisi UU KPK.
Aksi unjuk rasa itu diketahui berujung ricuh, massa banyak merusak fasilitas umum, petugas keamanan juga sempat menembakkan gas air mata.
Berdasarkan catatatan Kompas.com hingga Rabu (25/9/2019) diketahui ada 232 orang yang menjadi korban, tiga korban di antaranya diketahui mengalami kritis.
Ketua BEM Universitas Trisakti Dinno Ardiansyah mendesak Jokowi mencabut UU KPK hasil revisi.
Dinno mengaggap banyak pasal-pasal yang dapat melemahkan kerja KPK.
• Ingatkan Massa Pelajar yang Lempar Batu saat Demo Ricuh, Polisi: Cukup, Kami Bukan Musuh Kalian
Diketahui bahwa revisi UU KPK yang baru mencantumkan kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun
Perubahan tersebut dinilai bisa menyebabkan KPK kesulitan dalam menyelidiki kasus yang besar dan kompleks.
Walaupun begitu Jokowi telah menegaskan bahwa dirinya tidak berencana mencabut UU KPK lewat penerbitan perppu.
"Enggak ada (penerbitan Perppu KPK)," ucap Jokowi pada Senin (24/9/2019).
Diberitakan sebelumnya bahwa revisi UU KPK ini resmi diusulkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019), dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/9/2019).
Seluruh anggota DPR yang hadir di rapat paripurna pun kompak menyatakan setuju.
Tidak ada fraksi dari mana pun yang mengajukan keberatan atau interupsi.