Breaking News:

Revisi UU KPK

Soroti Batas Usia Pimpinan KPK, Haris Azhar Sebut Anggota DPR Kurang Cerdas, Ini Penjelasannya

Haris Azhar kritisi UU KPK yang berikan batas usia pada pimpinan KPK. Sedangkan lima pimpinan KPK yang baru tidak memenuhi syarat UU KPK yang baru.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube tvOneNews
Aktivis HAM Haris Azhar membahas polemik yang ada di KPK. 

TRIBUNWOW.COM - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar menilai bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kurang cerdas dalam pembuatan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Hal itu disampaikan karena adanya keanehan pada batas usia yang ditetapkan DPR untuk pimpinan KPK.

Haris Azhar menyampaikan hal itu saat menjadi bintang tamu, pada acara Dialog tvOne yang tayang di channel YouTube tvOneNews pada Jumat (20/9/2019).

Aktivis HAM itu menilai situasi yang muncul di KPK, seolah-olah memaksa lima pimpinan KPK untuk segera mengundurkan diri.

Aktivis HAM, Haris Azhar menjelaskan kejanggalan dalam keputusan DPR mengeni persyaratan umur untuk pimpinan KPK.
Aktivis HAM, Haris Azhar menjelaskan kejanggalan dalam keputusan DPR mengeni persyaratan umur untuk pimpinan KPK. (YouTube tvOneNews)

Ungkap Siapa yang Awasi DPR, Fraksi PDIP Diskakmat Pakar Tata Hukum Negara saat Bahas RUU KPK

Hal itu muncul setelah KPK memutuskan untuk mengembalikan mandat, pada Presiden RI yaitu Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi seolah-olah bacaan saya, aksi ini mendesak para pimpinan yang hari ini untuk mundur," ujar Haris Azhar.

Ia juga menilai dengan mundurnya lima pimpinan KPK yang sekarang masih menjabat, akan membuat pelantikan pimpinan baru dipercepat.

"Dengan begitu ada alasan untuk segera memiliki pimpinan, biasanya diselesaikan lewat plt misalnya," ucap Haris Azhar.

Namun belum lama ini, DPR telah menentukan lima pimpinan KPK baru yang akan dilantik pada Desember 2019 nanti.

Dengan begitu ia menilai pelantikan lima pemimpin baru KPK akan dipercepat.

"Kenapa dipercepat? Karena ada situasi lain yang menunjukan ketidakcerdasan para anggota DPR," ucap Haris Azhar.

Demo Mahasiswa di Depan Gedung KPK Berakhir Ricuh, Begini Update Kondisinya

Hariz Azhar menyebutkan dari lima pimpinan KPK yang telah dipilih DPR, terdapat satu orang tidak memiliki kriteria yang sesuai dengan UU KPK yang baru.

"Dari lima yang sudah dipilih, direkomendasikan, ditetapkan oleh DPR ada satu yang umurnya di bawah 50 tahun," jelas Haris Azhar.

Sedangkan pada UU KPK yang baru, ketentuan untuk pimpinan KPK adalah berusia minimal 50 tahun.

"Dan Undang-Undang itu akan berlaku 30 hari dari minggu lalu, berarti tinggal tiga minggu lagi ni akan berlaku, iya kan," jelas Haris Azhar.

Halaman
12
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KPKRevisi UU KPKHaris AzharDPR RIJoko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved