Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

229 Orang Terluka, 3 Kritis dalam Aksi Unjuk Rasa, Jokowi Tetap Tolak Cabut RUU KPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui tetap menolak melakukan pencabutan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Mohamad Yoenus
Instagram @jokowi
Presiden Jokowi. 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui tetap menolak melakukan pencabutan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan Jokowi tetap tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mencabut RUU KPK, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (25/9/2019). 

Presiden, ujar Yasonna, meminta penolak RUU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional," jelas Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," lanjutnya.

150 Pelajar Ditangkap saat Hendak Ikut Demo di DPR, Mengaku Hanya Ikut-ikutan

Ia mengungkapkan bahwa RUU KPK baru saja disahkan oleh DPR dan pemerintah pada 17 Sebtember 2019.

Maka, tidak ada sesuatu kegentingan yang membuat Jokowi mencabut kembali UU KPK.

Diketahui bahwa banyak pihak yang menganggap bahwa revisi UU KPK malah melemahkan KPK sendiri.

Yasonna mengatakan bahwa aksi unjuk rasa dari kalangan mahasiswa di sejumlah wilayah Indonesia itu belum cukup menjadi alasan untuk Jokowi mencabut UU KPK.

"Enggaklah. Bukan apa. Jangan dibiasakan. Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu," ujar Yasonna.

"Berarti dengan cara itu mendelegitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya kepada MK."

"Itulah makanya dibuat MK (Mahkamah Konstitusi). Bukan cara begitu (demo). Itu enggak eleganlah," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga mengungkapkan hal yang serupa.

Moeldoko meminta penolakan revisi UU KPK agar menempuh jalur ke MK.

Puluhan Pelajar yang Hendak Demo di Depan DPR Diamankan Polisi, Kedapatan Bawa Celurit

"Kan ada mekanisme yang lain. Bisa di-judicial review bisa, jadi jangan beginilah," ungkap Moeldoko.

"Dalam bernegara ini kan ada ruang negosiasi, baik itu negosiasi secara politik maupun negosiasi secara ketatanegaraan," lanjutnya.

Sudah diwadahi secara ketatanegaraan bagaimana proses politik sudah, semuanya tersedia."

Padahal diketahui bahwa para mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia telah turun ke jalan dan melakukan demo besar-besaran pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019).

Massa unjuk rasa itu menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan juga revisi UU KPK.

Aksi unjuk rasa itu diketahui berujung ricuh, massa banyak merusak fasilitas umum, petugas keamanan juga sempat menembakkan gas air mata.

Berdasarkan catatatan Kompas.com hingga Rabu (25/9/2019) diketahui ada 232 orang yang menjadi korban, tiga korban di antaranya diketahui mengalami kritis.

Ketua BEM Universitas Trisakti Dinno Ardiansyah mendesak Jokowi mencabut UU KPK hasil revisi.

Dinno mengaggap banyak pasal-pasal yang dapat melemahkan kerja KPK.

Ingatkan Massa Pelajar yang Lempar Batu saat Demo Ricuh, Polisi: Cukup, Kami Bukan Musuh Kalian

Diketahui bahwa revisi UU KPK yang baru mencantumkan kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun

Perubahan tersebut dinilai bisa menyebabkan KPK kesulitan dalam menyelidiki kasus yang besar dan kompleks.

Walaupun begitu Jokowi telah menegaskan bahwa dirinya tidak berencana mencabut UU KPK lewat penerbitan perppu.

"Enggak ada (penerbitan Perppu KPK)," ucap Jokowi pada Senin (24/9/2019).

Diberitakan sebelumnya bahwa revisi UU KPK ini resmi diusulkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019), dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/9/2019).

Seluruh anggota DPR yang hadir di rapat paripurna pun kompak menyatakan setuju.

Tidak ada fraksi dari mana pun yang mengajukan keberatan atau interupsi.

Dan tak ada pula perdebatan antara parpol pendukung pemerintah dan parpol koalisi.

 Soroti Batas Usia Pimpinan KPK, Haris Azhar Sebut Anggota DPR Kurang Cerdas, Ini Penjelasannya

Diketahui Jokowi dalam mempertimbangkan revisi UU KPK hanya butuh waktu enam hari dan langsung menyetujuinya.

Padahal Jokowi memiliki waktu 60 hari.

DPR lantas mengetuk palu tanda pengesahan revisi UU KPK, Selasa (17/9/2019).

Pada Selasa (17/9/2019) itu juga suasana begitu sendu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Para pegawai KPK pulang agak larut untuk menggelar aksi untuk suarakan duka cita.

Melalui disahkanya Revisi Undang-Undang KPK atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, para pegawai menganggap telah hilang taring lembaga bentukan tahun 2002 ini untuk memberantas korupsi. (TribunWow.com/Desi Intan) 

Tags:
Demo Tolak RKUHP dan RUU KPKJokowiYasonna Laoly
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved