Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Tolak Hapus RKUHP Penghinaan Presiden, Yasonna Laoly: Kebebasan yang Sebebas-bebasnya adalah Anarki

Yasonna Laoly tolak permintaan Jokowi hapus RKUHP penghinaan presiden, bayangkan negara tanpa hukum bisa menjadi kacau.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube Indonesia Lawyers Club
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengomentari soal satu di antara pasal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disebut-sebut mengenai penghinaan presiden. 

Yasonna Laoly kemudian menjelaskan bahwa isi dari RKUHP tentang gelandangan lebih baik dibanding KUHP.

Ia menjelaskan ada berbagai opsi bagi gelandangan yang mengganggu ketertiban umum, yakni kesempatan untuk kerja sosial dan dididik.

Berbeda dari KUHP yang memberi opsi hukum pidana penjara selama 3 bulan.

 Di Depan Yasonna Laoly, Haris Azhar Kritik RKUHP Pasal Denda Gelandangan: Gembel Nggak Nonton ILC

"Itu ada di KUHP, ada di KUHP yang lama, yang diperbaiki hukumannya, kalau di KUHP itu gelandangan dihukum, pakai pidana, badang, kita sekarang ubah dia," jelas Yasonna Laoly.

"Ubah menjadi apa, denda. Kalau enggak mampu denda, kita lihat buku pertama, bisa dimungkinkan dia hukum kerja sosial, bisa dimungkinkan dia dididik."

Yasonna Laoly mengungkapkan kekesalannya lantaran mengapa orang-orang tidak sejak dulu memprotes isi KUHP dan baru bersuara ketika ada RKUHP.

"What's wrong with that? (Apa yang salah dengan itu?-red) Kalau ada di Undang-Undang KUHP, ada di KUHP sekarang kita perbaiki di Undang-Undang yang di KUHP yang baru sekarang, kok diprotes?" tanya Yasonna Laoly.

"Where have you been all these years? (Ke mana saja selama bertahun-tahun ini?-red)"

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

Tags:
Demo Tolak RKUHP dan RUU KPKPolemik RKUHPRKUHPRancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)Yasonna Laoly
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved