Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Tolak Hapus RKUHP Penghinaan Presiden, Yasonna Laoly: Kebebasan yang Sebebas-bebasnya adalah Anarki
Yasonna Laoly tolak permintaan Jokowi hapus RKUHP penghinaan presiden, bayangkan negara tanpa hukum bisa menjadi kacau.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ananda Putri Octaviani
Yasonna Laoly kemudian menjelaskan bahwa isi dari RKUHP tentang gelandangan lebih baik dibanding KUHP.
Ia menjelaskan ada berbagai opsi bagi gelandangan yang mengganggu ketertiban umum, yakni kesempatan untuk kerja sosial dan dididik.
Berbeda dari KUHP yang memberi opsi hukum pidana penjara selama 3 bulan.
• Di Depan Yasonna Laoly, Haris Azhar Kritik RKUHP Pasal Denda Gelandangan: Gembel Nggak Nonton ILC
"Itu ada di KUHP, ada di KUHP yang lama, yang diperbaiki hukumannya, kalau di KUHP itu gelandangan dihukum, pakai pidana, badang, kita sekarang ubah dia," jelas Yasonna Laoly.
"Ubah menjadi apa, denda. Kalau enggak mampu denda, kita lihat buku pertama, bisa dimungkinkan dia hukum kerja sosial, bisa dimungkinkan dia dididik."
Yasonna Laoly mengungkapkan kekesalannya lantaran mengapa orang-orang tidak sejak dulu memprotes isi KUHP dan baru bersuara ketika ada RKUHP.
"What's wrong with that? (Apa yang salah dengan itu?-red) Kalau ada di Undang-Undang KUHP, ada di KUHP sekarang kita perbaiki di Undang-Undang yang di KUHP yang baru sekarang, kok diprotes?" tanya Yasonna Laoly.
"Where have you been all these years? (Ke mana saja selama bertahun-tahun ini?-red)"
(TribunWow.com/Ifa Nabila)