Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Tolak Hapus RKUHP Penghinaan Presiden, Yasonna Laoly: Kebebasan yang Sebebas-bebasnya adalah Anarki

Yasonna Laoly tolak permintaan Jokowi hapus RKUHP penghinaan presiden, bayangkan negara tanpa hukum bisa menjadi kacau.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube Indonesia Lawyers Club
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengomentari soal satu di antara pasal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disebut-sebut mengenai penghinaan presiden. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menolak penghapusan satu di antara pasal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disebut-sebut mengenai penghinaan presiden.

Yasonna Laoly tidak mau menghapuskan pasal tersebut seperti permintaan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) lantaran jika suatu negara terlalu bebas tanpa aturan maka akan terjadi kekacauan atau anarki.

Dilansir TribunWow.com, pernyataan Yasonna Laoly diungkapkan dalam unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (24/9/2019).

Jokowi Minta RKUHP Penghinaan Presiden Dihapus, Yasonna Laoly: Kita Beradab, Saya Tak Bisa Biarkan

Awalnya, Yasonna Laoly menjelaskan alasannya tidak mau menghapuskan Pasal 217 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Baginya, kritik terhadap presiden adalah hal yang wajar, namun jika sudah sampai ke ranah penghinaan dengan kalimat kasar, maka tak bisa dibiarkan.

Yasonna Laoly juga menyebut dirinya yang bukan presiden saja berhak merasa tidak terima kala dihina, apalagi seseorang dengan kedudukan setinggi presiden.

"Kita pribadi saja yang tidak presiden, yang tidak dipilih oleh 100 jutalah katakanlah rakyat Indonesia, kalau diserang kehormatan kita, kita menuntut," ujar Yasonna Laoly.

"Apalagi seorang kepala negara, saya rasa kita menjadi bangsa yang tidak beradab, kalau adik-adik setuju dengan itu."

Yasonna Laoly Ngaku Emosi lalu Minta Maaf karena Banyak yang Salah Paham Isi RKUHP: Saya Menyerah

Jika sampai tak ada hukum yang berlaku dan membebaskan seluruh rakyat untuk berbuat apa pun, maka Yasonna Laoly menyebut akan terjadi kekacauan negara.

"Sorry, saya katakan, kebebasan yang sebebas-bebasnya bukan kebebasan tetapi anarki, saya ulangi, kebebasan yang sebebas-bebasnya bukan kebebasan tetapi anarki," kata Yasonna Laoly disambut dengan tepuk tangan hadirin.

Yasonna Laoly juga mengutip ucapan dari filsuf Inggris Thomas Hobbes mengenai manusia yang akan menjadi bahaya bagi manusia lain jika tak ada hukum yang berlaku.

"Dia akan mengarah kepada homo homini lupus bellum omnium contra omnes, lihat teori kontrak sosial," kata Yasonna Laoly.

Dengan dihilangkannya hukum dari suatu negara, Yasonna Laoly menyebut akan terjadi perang satu sama lain sesama rakyat.

Yasonna Laoly Kesal RKUHP Gelandangan Baru Diprotes, Sebut Isinya Lebih Baik dari Zaman Belanda

"Dalam kadaan tidak ada hukum, berarti bebas membuat free for all, all for free (kebebasan untuk semua, semua untuk kebebasan), maka yang terjadi adalah the war of all against all (perang semua orang melawan semua orang)," terangnya.

Oleh karenanya, Yasonna Laoly, mengingatkan bahwa di Indonesia sudah ada aturan yang membatasi hak asasi manusia agar tidak terjadi kekacauan.

"Makanya Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, membatasi hak-hak asasi manusia, bisa dengan undang-undang Bang Karni," kata Yasonna Laoly.

"Supaya kita tidak menjadi chaos, membebaskan semuanya dengan itu."

Berikut video lengkapnya (menit ke-9.16):

 

Anggap Mahasiswa Tak Paham RKUHP, Yasonna Laoly: Saya sampai Tutup Mata, Malu Didengar Orang di ILC

Jokowi Minta Pasal RKUHP Penghinaan Presiden Dihapus

Jokowi sempat meminta satu di antara pasal RKUHP yang disebut-sebut mengenai penghinaan presiden dihapuskan.

Dalam video tersebut, Yasonna Laoly menceritakan ucapan Jokowi yang pernah meminta pasal tersebut dihapus lantaran ia sudah kebal dengan hinaan orang-orang.

"Presiden bilang waktu kita ngumpul 'Saya sudah biasa dihina, enggak apa-apa pasal ini hilangkan, I don't care about that (Saya tak peduli dengan itu)'," ujar Yasonna Laoly menirukan ucapan Jokowi.

Namun, Yasonna Laoly tak bisa begitu saja menuruti apa perintah Jokowi lantaran pasal tersebut menyangkut nasib presiden setelah Jokowi nantinya.

"Tetapi apakah kita tidak mementingkan presiden-presiden yang akan datang untuk republik ini?," tanya Yasonna Laoly.

Jika sampai presiden dihina dengan ucapan kasar, maka Yasonna Laoly sebagai bagian dari bangsa beradab dan memegang prinsip Pancasila tak akan membiarkan hal itu.

"Sebagai bangsa beradab yang berdasarkan Pancasila, I cannot let that go (Saya tak bisa membiarkan begitu saja)," ucap Yasonna Laoly disambut tepuk tangan hadirin.

Saat Haris Azhar Beri Ucapan Selamat pada Yasonna Laoly yang Jadi Profesor

Yasonna Laoly Komentari Salah Paham RKUHP Gelandangan

Dalam video yang sama, Yasonna Laoly heran isi dari RKUHP, apalagi mengenai gelandangan dan unggas sampai dipermasalahkan di media cetak besar.

"Oleh karenanya ketika ada perdebatan mengatakan 'Mengapa gelandangan diatur? Mengapa burung unggas (diatur)?'," kata Yasonna Laoly.

"Bahkan dimuat di koran-koran kredibel, saya kecewa kalau koran-koran kredibel memuat seperti itu."

Yasonna Laoly kemudian menjelaskan bahwa isi dari RKUHP tentang gelandangan lebih baik dibanding KUHP.

Ia menjelaskan ada berbagai opsi bagi gelandangan yang mengganggu ketertiban umum, yakni kesempatan untuk kerja sosial dan dididik.

Berbeda dari KUHP yang memberi opsi hukum pidana penjara selama 3 bulan.

 Di Depan Yasonna Laoly, Haris Azhar Kritik RKUHP Pasal Denda Gelandangan: Gembel Nggak Nonton ILC

"Itu ada di KUHP, ada di KUHP yang lama, yang diperbaiki hukumannya, kalau di KUHP itu gelandangan dihukum, pakai pidana, badang, kita sekarang ubah dia," jelas Yasonna Laoly.

"Ubah menjadi apa, denda. Kalau enggak mampu denda, kita lihat buku pertama, bisa dimungkinkan dia hukum kerja sosial, bisa dimungkinkan dia dididik."

Yasonna Laoly mengungkapkan kekesalannya lantaran mengapa orang-orang tidak sejak dulu memprotes isi KUHP dan baru bersuara ketika ada RKUHP.

"What's wrong with that? (Apa yang salah dengan itu?-red) Kalau ada di Undang-Undang KUHP, ada di KUHP sekarang kita perbaiki di Undang-Undang yang di KUHP yang baru sekarang, kok diprotes?" tanya Yasonna Laoly.

"Where have you been all these years? (Ke mana saja selama bertahun-tahun ini?-red)"

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

Tags:
Demo Tolak RKUHP dan RUU KPKPolemik RKUHPRKUHPRancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)Yasonna Laoly
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved