Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Di Depan Yasonna Laoly, Haris Azhar Kritik RKUHP Pasal Denda Gelandangan: Gembel Nggak Nonton ILC

Aktivis HAM, Haris Azhar mengkritik keras soal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada Selasa (24/9/2019).

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tangkapan Layar YouTube Indonesia Lawyers Club
Aktivis HAM, Haris Azhar mengkritik keras soal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada Selasa (24/9/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Aktivis HAM, Haris Azhar mengkritik keras soal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Selasa (24/9/2019).

Haris Azhar secara terang-terangan memprotes RKUHP, khususnya pasal yang menyebut bahwa gelandangan dapat didenda.

Hal itu disampaikan Haris Azhar yang dikutip TribunWow.com dari channel YouTube 'Indonesia Lawyers Club' Rabu (24/9/2019).

Haris Azhar mulanya menjelaskan sosialisasi pemerintah untuk menerapkan RKUHP dinilai tidak efektif.

Tidak semua orang bisa bergabung dan menikmati bangku pendidikan, termasuk para gelandangan.

"Jadi kalau hanya mengandalkan Undang Undang nomor 12 tahun 2011 tentang cara perundang-undangan yang atau harus ke kampus-kampus, gembel nggak ke kampus," kata Haris Azhar tegas.

Ia juga menyinggung kurangnya informasi pada para gelandangan terkait permasalahan hukum di Indonesia.

Sampaikan Kritik Pedas terhadap RKUHP, Haris Azhar: Bakal Lebih Banyak Gembel di Negeri Kita

Misalnya, gelandangan kecil kemungkinan dapat menikmati acara Indonesia Lawyers Club (ILC) ini.

Sehingga tidak mudah bagi para tunawisma dihukum tanpa mereka tahu jelas apa yang tengah menjerat mereka.

"Sejak kapan gembel nongkrong di kampus ? Gembel enggak nonton acara ILC yang dengar pidato yang sangat luar biasa dari Pak Menteri."

"Gembel nggak nonton ILC, karena dia harus tidur di gerobak," ujar Haris Azhar.

Lantas Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini menyinggung DPR

"Enggak dengar pendapat-pendapat anggota dewan-dewan yang hebat-hebat pakai cincin jasnya mahal-mahal," ungkapnya.

Unggah Pasal RKUHP di Instagram, Dian Sastro: Daripada Kecil Hati Dibilang Nggak Tahu Apa-apa

Selain itu, Haris juga merasa aneh dengan pernyataan Yasonna Laoly yang ingin menerapkan hukum denda pada gelandangan seperti negara barat.

Sedangkan, sebelumnya Yasonna Laoly menjelaskan RKUHP agar bisa terlepas dari sistem-sistem negara Barat.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Yasonna LaolyHaris AzharRKUHPgelandanganIndonesia Lawyers Club (ILC)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved