Breaking News:

Terkini Nasional

Revisi UU Pemasyarakatan Berikan 'Cuti' pada Narapidana, ICW: Ini Dia Dihukum atau Kerja Sih?

RUU Pemasyarakatan dinilai akan meringankan para narapidana terutama napi korupsi. Bahkan terdapat peraturan 'Cuti' bagi para narapidana.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Talk Show tvOne
Divisi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkung. 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) tengah melakukan banyak revisi pada beberapa Undang-Undang (UU) yang telah ada.

Dilansir TribunWow.com, dari tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi Satu tvOne, di antaranya adalah UU Pemasyarakatan yang dikabarkan akan memberikan cuti bagi para narapidana, Senin (23/9/2019).

Divisi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun menyebut posisi para narapidana seperti disamakan dengan pekerja kantor.

ICW berikan pendapat mengenai UU Pemasyrakatan yang bisa berikan 'Cuti' kepada para narapidana.
ICW berikan pendapat mengenai UU Pemasyrakatan yang bisa berikan 'Cuti' kepada para narapidana. (YouTube Talk Show tvOne)

RKUHP Dinilai Bisa Turunkan Jumlah Wisatawan Asing di Indonesia, Ini Tanggapan Para WNA

Pada acara itu, Tama yang mewakili ICW menyebut banyak pro dan kontra terjadi dalam revisi UU Pemasyarakatan.

"Dan ini kita belum bicara dengan hal-hal yang sangat teknis, baru bicara soal cuti saja ini sudah menimbulkan pro dan kontra," ucap Tama.

Menurutnya, revisi UU Pemasyarakatan akan menimbulkan banyak pro dan kontra mengenai isi dalam UU tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa menyamakan perlakuan untuk tindak pidana yang berbeda.

"Nah yang coba kita lihat sepertinya, pembuat undang-undang ini menyapu ratakan semua terpidana," ujar Tama.

Tama sendiri bingung dengan maksud dari RUU Pemasyarakatan yang dibaut DPR.

"Jadi saya mau melihat sebetulnya, pembuat undang-undang ini mau berpihak kepada siapa sih?"

"Mau pada kepentingan publik, atau kepada orang-oprang yang sudah jelas terkena perkara-perkara yang kita anggap serius crime," ujar Tama.

Najwa Shihab Tanya Dua Kali Urgensi Revisi UU KPK, Baleg DPR Disentil ICW: KPK Bahayakan Politisi

Bahkan Tama juga memberikan perbandingan dua tindak kejahatan yang tidak bisa disamakan.

"Kita bicara soal pemidanaannya, kalau kemudian kejahatannya dia mencuri sepeda motor, kita masih bisa mempertimbangkan banyak hal."

"Tapi kalau kejahatan terorisme, masak mau dipukul rata," ucap Tama.

Tama kemudian membacakan satu pasal dalam RUU Pemasyarakatan yang menjadi pro dan kontra di masyarakat.

Halaman
12
Tags:
Revisi UU PemasyarakatanNarapidanaICWDPR RI
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved