Revisi UU KPK
Najwa Shihab Tanya Dua Kali Urgensi Revisi UU KPK, Baleg DPR Disentil ICW: KPK Bahayakan Politisi
Donal Fariz sentil Ketua Baleg DPR, Supratman Andi soal urgensi DPR RI mengesahkan revisi Undang-undang KPK secara terburu-buru.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz sentil Ketua Baleg DPR, Supratman Andi soal urgensi DPR RI mengesahkan revisi Undang-undang KPK secara terburu-buru.
Hal ini diungkapkan Donal Fariz saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa bertema 'KPK: Kiamat Pemberantas Korupsi', dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Najwa Shihab, Kamis (19/9/2019).
Mulanya Donal tengah mengkritik 'alibi' KPK yang terbilang buru-buru mengesahkan revisi UU KPK dalam waktu 12 hari saja.
• Najwa Shihab Penasaran Bagaimana Kebatinan KPK Hadapi Revisi UU, Laode: Itu Kayak Roller Coaster
"DPR tadi menggunakan alibi ini disetujui dan diinginkan oleh pimpinan KPK terdahulu khususnya Taufiequrrachman Ruki, padahal surat menyurat tidak pernah membuktikan itu," ujar Donal, Rabu (17/9/2019).
Ia lantas mengkritik bahwa revisi UU KPK tidak termuat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yakni instrumen perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat pusat.
"Pada saat yang bersamaan DPR mencoba menggunakan dalil yang diinginkan oleh KPK, faktanya kalau kita lihat dalam prolegnas prioritas."
"Saya punya surat keputusan pimpinan DPR RI, nomor 19 tahun 2019 yang ditandatangani oleh Bambang Soesatyo (Ketua DPR RI) ada 55 RUU Prolegnas dan tidak ada satupun undang-undang KPK," ujarnya.
"Tapi kata Balegnas tidak semua masuk dalam prolegnas," ujar presenter Najwa Shihab.
"Nah itu jadi di surat mereka sendiri bahwa ini mungkin diinginkan oleh KPK atau kemudian mereka taat hukum, surat menyurat tapi ternyata tidak ada," sebutnya membela penolakan KPK.
• KPK Tak Dilibatkan dan Juga Tak Diberi Draft Revisi UU, Laode Syarif: Dari Hamba Allah Saya Bilang
"Di bagian mereka sendiri yang harusnya mereka tertib aturan, 55 prolegnas prioritas KPK disusun ternyata tidak ada," tambahnya.
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi lantas memotong ucapan Donal.
"Jadi begini ya, saya tidak bicara substansinya. Supaya ini menjadi pencerahan buat kita semua. Karena yang saya bicarakan ini soal prosesnya," ujar Supratman.
"Saya ingin menyampaikan bahwa benar undang-undang nomor 12 tahun 2011 silakan nanti baca, bahwa setiap undang-undang harus dibuat masukan dalam program legislasi nasional itu ada dua, ada yang jangka menengah selama 5 tahun, ada yang tahunan, setiap tahun harus masuk," paparnya.
"Dan saya akui bahwa benar UU KPK tidak masuk dalam prolegnas tahun 2019, tapi bahwa berdasarkan pasal 23 ada 2 kategori di mana UU itu tidak perlu masuk di dalam prolegnas tahunan," ujarnya membela diri.
Dirinya menuturkan jika memang genting atau urgensi tidak masalah untuk tak masuk dalam prolegnas.