Breaking News:

Revisi UU KPK

KPK Tak Dilibatkan dan Juga Tak Diberi Draft Revisi UU, Laode Syarif: Dari 'Hamba Allah' Saya Bilang

Laode M Syarif mengatakan KPK sama sekali tak diberikan draft susunan revisi undang-undang KPK oleh DPR maupun pemerintah. Ini katanya.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Capture Youtube Najwa Shihab
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif megatakan KPK sama sekali tak diberikan draft susunan revisi undang-undang KPK oleh DPR maupun pemerintah, Rabu (18/9/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan KPK sama sekali tak diberikan draft susunan revisi Undang Undang KPK oleh DPR maupun pemerintah.

Hal ini diungkapkan Laode Syarif saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa bertema 'KPK: Kiamat Pemberantas Korupsi', dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Najwa Shihab, Kamis (19/9/2019).

Diketahui sebelum pengesahan revisi UU KPK pada Selasa (17/9/2019), banyak pihak yang menolak untuk revisi UU KPK terlaksana satu di antaranya internal KPK.

Najwa Shihab Penasaran Bagaimana Kebatinan KPK Hadapi Revisi UU, Laode: Itu Kayak Roller Coaster

Laode menuturkan KPK sama sekali tak dilibatkan dalam proses tersebut, bahkan untuk diberikan susunan draft revisi UU KPK itu sendiri.

"Misalnya ada undang-undang yang kami terima, kami bukan dapatkan dari DPR, bukan juga dari pemerintah," keluh Laode di depan presenter Najwa Shihab, Rabu (18/9/2019).

Namun mereka mendapatkan draft tersebut dan hanya akan mengatakan bahwa itu datang dari hamba Allah atau sosok yang anonim.

"Jadi kalau ada (yang bertanya) 'Dari mana kalian dapat?', 'Dari hamba Allah' saya bilang," ujarnya.

"Apakah minta ke DPR tapi tidak di beri atau bagaimana?," tanya Najwa Shihab.

Laode menuturkan memang seharusnya KPK diberi bahkan sebelum revisi UU KPK disahkan.

"Begini jadi kan harusnya bukan setelah jadi juga baru diberi. Harusnya diberikan itu sejak awal. Saya beri contoh, makanya kaya ujian tesis saya bawa banyak dokumen," katanya.

"Anda membawa banyak bukti?," tanya Najwa Shihab.

"Ya bukan bukti, misalnya kami dulu mendapatkan surat dari DPR, misalnya ini kan waktu saya masuk di KPK itu waktu itu isu perubahan undang-undang, ini surat 3 Februari 2016.Waktu itu kami dimintai pendapat, akhirnya semua pimpinan menyuruh saya untuk mewakili KPK untuk pergi," cerita Laode dipotong Najwa Shihab.

Imam Nahrawi Tersangka KPK, Pengacara: Kalau Cuma Katanya, Statusnya Tak Perlu Jadi Tersangka

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menjelaskan suasana kebatinan yang dirasakan para internal KPK saat menghadapi revisi undang-undang (UU) KPK, Rabu (18/9/2019)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menjelaskan suasana kebatinan yang dirasakan para internal KPK saat menghadapi revisi undang-undang (UU) KPK, Rabu (18/9/2019) (Capture Youtube Najwa Shihab)

"Baik Pak Syarief, sebelum masuk terlalu detail, jadi Anda memberikan contoh itu 2016 tapi sekarang tidak pernah dilalui?," tanya kembali Najwa Shihab.

"Tidak sama sekali," jawab Laode singkat.

"Anda merasa ikut bertanggung jawab sebagi pimpinan KPK, akhirnya KPK mati dan dikebiri pada saat komisionernya salah satunya Laode Syarief?," tanya Najwa Shihab kembali.

Halaman
123
Tags:
KPKLaode SyarifMata NajwaNajwa Shihab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved