Breaking News:

Kasus Imam Nahrawi

Imam Nahrawi Tersangka KPK, Pengacara: Kalau Cuma 'Katanya', Statusnya Tak Perlu Jadi Tersangka

Imam Nahrawi diduga tersangkut kasus suap Rp 26,5 miliar dari KONI. Pengacara sebut Imam tak terima dana itu dan akan pelajari kasusnya.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi bersiap memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 4 Juli 2019. Kini Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka suap Rp 26,5 miliar dari KONI. 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo, turut angkat bicara terkait kliennya yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (19/9/2019), Soesilo mengatakan jika Imam Nahrawi belum benar-benar terbukti bersalah maka statusnya tidak perlu dijadikan tersangka.

Soesilo mengaku dirinya sudah dua minggu terakhir belum bertemu dengan Imam Nahrawi.

Sebut Dirinya Pembantu Presiden, Tersangka KPK Imam Nahrawi Serahkan Nasibnya di Kabinet ke Jokowi

Ia menyebut Imam Nahrawi akan menjalani proses hukum sembari pihaknya mempelajari akar dari permasalahan kasus suap ini.

"Saya belum ketemu Pak Imam, sudah dua pekan lalu, saya kira stance (pendirian) Pak Imam akan ikuti prosesnya dengan KPK," kata Soesilo, Rabu (18/9/2019).

"Kita akan pelajari detail dugaan peristiwa kejahatan korupsinya di mana. Upaya hukum belum tahu, kita lagi pikirkan."

Soesilo juga menanggapi terkait kabar Imam Nahrawi diduga menerima dana suap senilai Rp 26,5 milliar dari sejumlah pejabat Komite Olaharaga Nasional (KONI).

Menurutnya, Imam Nahrawi merasa tidak pernah menerima uang suap tersebut.

Sehingga Soesilo menyebut sebaiknya jika sangkaan KPK hanya berdasar dari cerita, maka sebaiknya Imam Nahrawi tak perlu dijadikan tersangka.

Fakta Penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai Tersangka Korupsi, Lebih dari Satu Nama Terseret

"Saya kira ini penting, kalau memang hanya cerita dan katanya-katanya, tidak merasa memberikan sendiri dan tidak ada alat bukti lain, sebaiknya status Menpora tidak perlu ditersangkakan," ungkap Soesilo.

Seperti ucapan Soesilo, Imam Nahrawi memang akan mengikuti semua proses hukum yang ada.

"Saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan sudah barang tentu kita harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Imam Nahrawi di kediamannya di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019) malam.

Imam Nahrawi berharap kebenaran akan terungkap dan tak menyangkut perkara lain di luar hukum.

"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum. Makanya, saya akan menghadapi ini, dan tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya dan selebar-lebarnya," kata Imam Nahrawi.

"Saya belum membaca apa yang disangkakan, karenanya semua proses hukum harus kita ikuti. Sekali lagi jangan ada unsur-unsur di luar hukum," imbuhnya.

Diduga Terima Rp 26 Miliar dalam Kasus Dana Hibah Koni, Ini Dugaan Peran Menpora Imam Nahrawi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Imam NahrawiKPKTersangkaKorupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved