Breaking News:

Kasus Imam Nahrawi

Fakta Penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai Tersangka Korupsi, Lebih dari Satu Nama Terseret

Menpora Imam Nahrawi diduga telah menerima suap senilai Rp 26,5 miliar dalam kasus proposal hibah KONI kepada Kemenpora.

Editor: Lailatun Niqmah
Instagram/@nahrawi_imam
Menpora Imam Nahrawi 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tak henti-hentinya berjuang untuk menghabisi tindakan korupsi di Indonesia.

KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka pada Rabu (18/9/2019).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

Diduga Terima Rp 26 Miliar dalam Kasus Dana Hibah Koni, Ini Dugaan Peran Menpora Imam Nahrawi

Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berikut lima fakta yang dikumpulkan oleh Kompas.com dari penetapan Menpora sebagai tersangka.

1. Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar

Menpora Imam Nahrawi diduga telah menerima suap senilai Rp 26,5 miliar dalam kasus proposal hibah KONI kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2018.

"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Angka tersebut merupakan jumlah dari dua kali penerimaan.

Yakni, 14,7 miliar melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Sisanya, sejumlah Rp. 11,8 miliar diduga diterima oleh Imam Nahrawi.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," ujar Alex.

Jadi Tersangka Korupsi, Menpora Imam Nahrawi Sebut Risiko sebagai Menteri

2. Terima Suap Dalam Dua Gelombang

Alex menuturkan, uang itu diterima dalam dua gelombang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Imam NahrawiKorupsi Dana Hibah KONIKomite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)KPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved