Breaking News:

Kasus Imam Nahrawi

Fakta Penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai Tersangka Korupsi, Lebih dari Satu Nama Terseret

Menpora Imam Nahrawi diduga telah menerima suap senilai Rp 26,5 miliar dalam kasus proposal hibah KONI kepada Kemenpora.

Editor: Lailatun Niqmah
Instagram/@nahrawi_imam
Menpora Imam Nahrawi 

Andi disebut melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut Rp 463,6 miliar.

Andi divonis pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

Hakim menyatakan, Andi terbukti memperkaya diri sendiri Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

5. Lebih Dari Satu Nama yang Terseret

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Yakni Menpora, Imam Nahrawi dan asistennya Miftahul Ulum. Selain itu, masih ada lima nama lainnya yang terseret dalam kegiatan tangkap tangan.

Diantaranya Sekretaris Jenderal KONI, EFH, Bendahara Umum KONI, JEA, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, MUL, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, AP dan ET selaku Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Sebanyak dua tersangka EFH dan JEA telah diputus bersalah oleh PN Tipikor DKI Jakarta. Tiga tersangka lainnya masih menjalani proses persidangan. (Kompas.com/Mochamad Sadheli)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Penetapan Menpora Sebagai Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Imam NahrawiKorupsi Dana Hibah KONIKomite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)KPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved