Kasus Imam Nahrawi
Fakta Penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai Tersangka Korupsi, Lebih dari Satu Nama Terseret
Menpora Imam Nahrawi diduga telah menerima suap senilai Rp 26,5 miliar dalam kasus proposal hibah KONI kepada Kemenpora.
Editor: Lailatun Niqmah
Di mana dalam rentang waktu yang berbeda.
Jumlah pada gelombang pertama, sebesar Rp 14,7 miliar diduga diterima dalam rentang waktu empat tahun dari 2014-2018.
Kemudian, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
3. Jumlah 25,6 Miliar
Lebih Banyak Daripada Harta Kekayaan Imam Nahrawi Melihat data laporan harta kekayaan penyelenggara negara elektronik (e-LKHPN) KPK, jumlah kekayaan Imam Nahrawi di tanggal 31 Maret 2018 berjumlah Rp 22,6 miliar atau lebih tepatnya 22.640.556.083 rupiah.
Angka tersebut lebih kecil dibanding jumlah uang yang diduga diterima oleh Imam Nahrawi dari dana hibah KONI tahun anggaran 2018, yakni 26,5 miliar.
Dalam laporan tersebut diperinci Imam Nahrawi memiliki 12 bidang tanah seharga Rp 14 miliar.
Selain itu, ada 4 mobil yang dimiliki, setara dengan Rp 1,7 miliar.
Ada juga harta bergerak lainnya senilai Rp 4,6 miliar atau tepatnya 4.634.500 rupiah.
Sisanya berupa surat berharga senilai Rp 463.765.853 dan Kas sejumlah Rp. 1.742.655.240.
4. Menpora Kedua yang Dijerat KPK
Desember 2012 lalu, Menpora Andi Alfian Mallarangeng dari kabinet jilid dua milik Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono juga dijerat KPK.
Saat itu, Andi terlibat dalam dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat dan menyeret dua orang lainnya.
Yakni, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor yang juga dijadikan tersangka.