Breaking News:

Revisi UU KPK

KPK Tak Dilibatkan dan Juga Tak Diberi Draft Revisi UU, Laode Syarif: Dari 'Hamba Allah' Saya Bilang

Laode M Syarif mengatakan KPK sama sekali tak diberikan draft susunan revisi undang-undang KPK oleh DPR maupun pemerintah. Ini katanya.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Capture Youtube Najwa Shihab
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif megatakan KPK sama sekali tak diberikan draft susunan revisi undang-undang KPK oleh DPR maupun pemerintah, Rabu (18/9/2019). 

"Ya pada saat itu saya merasa 'Kenapa ya harus di zaman saya harus seperti ini?' tetapi apakah yang harus saya kerjakan untuk menyelamatkan itu. Padahal pemerintah dan DPR kaya menutup pintu untuk kami," jawab Laode.

Sebut Dirinya Pembantu Presiden, Tersangka KPK Imam Nahrawi Serahkan Nasibnya di Kabinet ke Jokowi

Ia kemudian menuturkan pihaknya memutuskan untuk mendatangi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly untuk menanyakan perihal draft revisi UU KPK.

"Terakhir out of desperation pada hari Kamis (12/9/2019) saya pergi menghadap ke Pak Yasonna dengan Pak Agus Rahardjo (Ketua KPK), terus Pahalan Nainggolan (Direktur Pencegahan KPK) dan staf biro hukum saya pergi ke sana," sebutnya.

"Karena saya dapat surat saya saat WA Beliau saya bilang 'Apakah saya bisa bertemu, saya datang dengan Pak Agus?' dia bilang 'Oke datang jam 2.30 WIB sore', pergilah tiba di sana kita meminta, kan kita takut juga jangan sampai kita memberi komentar, ABCD ternyata itu bukan dokumen yang sedang dikerjakan," cerita Laode.

"Jadi Anda khusus datang ke kantor Kemenkumham untuk meminta?," tanya Najwa Shihab.

"Ya untuk meminta tapi Pak Yasonna bilang 'Sudah tidak perlu lagi bilang diskusi publik'," ujar Laode menirukan respons Yasonna.

"Yang bilang tidak diskusi publik menterinya?," ujar Najwa Shihab kaget.

Laode membenarkan saat itu Yasonna menuturkan bahwa masukan mengenai revisi UU KPK telah cukup.

"Ya. Untuk mendapatkan masukan itu sudah cukup karena katanya ini sudah dari kelanjutan tahun 2017. Kalau begitu saya minta DIM (Daftar Inventaris Masalah) nya supaya kami bisa baca dan kami masukkan usulan KPK ke sana. Ke DPR maupun ke pemerintah 'Tidak ada Pak, nanti saja akan diundang, di DPR' yang saya pegang itu, tapi akhirnya tidak diundang," jelasnya.

"Dan sampai detik ini draft itu Anda dapatkan dari hamba Allah? Ini sudah bukan draft ini, sudah ditetapkan," tutur Najwa Shihab.

"Ya sudah ditetapkan, tapi ini belum ada nomornya, lambangnya. Jadi kalau salah menanyakan jangan salahkan saya Pak Masinton, ini dari Hamba Allah," ungkap Laode menyindir Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu yang turut hadir menjadi narasumber.

"Bukan dari pemerintah bukan dari DPR," tambah Najwa Shihab.

Lihat videonya dari menit ke 8.42:

Kronologi Pengesahan Revisi UU KPK

Revisi UU yang dianggap melemahkan KPK ini resmi diusulkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019), dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/9/2019).

Halaman
123
Tags:
KPKLaode SyarifMata NajwaNajwa Shihab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved