Revisi UU KPK
KPK Tak Dilibatkan dan Juga Tak Diberi Draft Revisi UU, Laode Syarif: Dari 'Hamba Allah' Saya Bilang
Laode M Syarif mengatakan KPK sama sekali tak diberikan draft susunan revisi undang-undang KPK oleh DPR maupun pemerintah. Ini katanya.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Seluruh anggota DPR yang hadir di rapat paripurna pun kompak menyatakan setuju.
Tidak ada fraksi dari mana pun yang mengajukan keberatan atau interupsi.
Dan tak ada pula perdebatan antara parpol pendukung pemerintah dan papol koalisi.
Akan tetapi, Jokowi dalam mempertimbangkan revisi UU KPK hanya butuh waktu enam hari dan langsung menyetujuinya.
• Perjalanan Panjang Revisi UU KPK, Ditolak Berulang Kali hingga Akhirnya Disahkan
Padahal Jokowi memiliki waktu 60 hari.
DPR lantas mengetuk palu tanda pengesahan revisi UU KPK, Selasa (17/9/2019).
Pada Selasa (17/9/2019) itu juga suasana begitu sendu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Para pegawai KPK pulang agak larut untuk satu menggelar aksi untuk suarakan duka cita.
Melalui disahkanya Revisi Undang-Undang KPK atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, para pegawai menganggap telah hilang taring lembaga bentukan tahun 2002 ini untuk memberantas korupsi.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)