Breaking News:

Revisi UU KPK

KPK Tak Dilibatkan dan Juga Tak Diberi Draft Revisi UU, Laode Syarif: Dari 'Hamba Allah' Saya Bilang

Laode M Syarif mengatakan KPK sama sekali tak diberikan draft susunan revisi undang-undang KPK oleh DPR maupun pemerintah. Ini katanya.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Capture Youtube Najwa Shihab
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif megatakan KPK sama sekali tak diberikan draft susunan revisi undang-undang KPK oleh DPR maupun pemerintah, Rabu (18/9/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan KPK sama sekali tak diberikan draft susunan revisi Undang Undang KPK oleh DPR maupun pemerintah.

Hal ini diungkapkan Laode Syarif saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa bertema 'KPK: Kiamat Pemberantas Korupsi', dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Najwa Shihab, Kamis (19/9/2019).

Diketahui sebelum pengesahan revisi UU KPK pada Selasa (17/9/2019), banyak pihak yang menolak untuk revisi UU KPK terlaksana satu di antaranya internal KPK.

Najwa Shihab Penasaran Bagaimana Kebatinan KPK Hadapi Revisi UU, Laode: Itu Kayak Roller Coaster

Laode menuturkan KPK sama sekali tak dilibatkan dalam proses tersebut, bahkan untuk diberikan susunan draft revisi UU KPK itu sendiri.

"Misalnya ada undang-undang yang kami terima, kami bukan dapatkan dari DPR, bukan juga dari pemerintah," keluh Laode di depan presenter Najwa Shihab, Rabu (18/9/2019).

Namun mereka mendapatkan draft tersebut dan hanya akan mengatakan bahwa itu datang dari hamba Allah atau sosok yang anonim.

"Jadi kalau ada (yang bertanya) 'Dari mana kalian dapat?', 'Dari hamba Allah' saya bilang," ujarnya.

"Apakah minta ke DPR tapi tidak di beri atau bagaimana?," tanya Najwa Shihab.

Laode menuturkan memang seharusnya KPK diberi bahkan sebelum revisi UU KPK disahkan.

"Begini jadi kan harusnya bukan setelah jadi juga baru diberi. Harusnya diberikan itu sejak awal. Saya beri contoh, makanya kaya ujian tesis saya bawa banyak dokumen," katanya.

"Anda membawa banyak bukti?," tanya Najwa Shihab.

"Ya bukan bukti, misalnya kami dulu mendapatkan surat dari DPR, misalnya ini kan waktu saya masuk di KPK itu waktu itu isu perubahan undang-undang, ini surat 3 Februari 2016.Waktu itu kami dimintai pendapat, akhirnya semua pimpinan menyuruh saya untuk mewakili KPK untuk pergi," cerita Laode dipotong Najwa Shihab.

Imam Nahrawi Tersangka KPK, Pengacara: Kalau Cuma Katanya, Statusnya Tak Perlu Jadi Tersangka

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menjelaskan suasana kebatinan yang dirasakan para internal KPK saat menghadapi revisi undang-undang (UU) KPK, Rabu (18/9/2019)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menjelaskan suasana kebatinan yang dirasakan para internal KPK saat menghadapi revisi undang-undang (UU) KPK, Rabu (18/9/2019) (Capture Youtube Najwa Shihab)

"Baik Pak Syarief, sebelum masuk terlalu detail, jadi Anda memberikan contoh itu 2016 tapi sekarang tidak pernah dilalui?," tanya kembali Najwa Shihab.

"Tidak sama sekali," jawab Laode singkat.

"Anda merasa ikut bertanggung jawab sebagi pimpinan KPK, akhirnya KPK mati dan dikebiri pada saat komisionernya salah satunya Laode Syarief?," tanya Najwa Shihab kembali.

"Ya pada saat itu saya merasa 'Kenapa ya harus di zaman saya harus seperti ini?' tetapi apakah yang harus saya kerjakan untuk menyelamatkan itu. Padahal pemerintah dan DPR kaya menutup pintu untuk kami," jawab Laode.

Sebut Dirinya Pembantu Presiden, Tersangka KPK Imam Nahrawi Serahkan Nasibnya di Kabinet ke Jokowi

Ia kemudian menuturkan pihaknya memutuskan untuk mendatangi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly untuk menanyakan perihal draft revisi UU KPK.

"Terakhir out of desperation pada hari Kamis (12/9/2019) saya pergi menghadap ke Pak Yasonna dengan Pak Agus Rahardjo (Ketua KPK), terus Pahalan Nainggolan (Direktur Pencegahan KPK) dan staf biro hukum saya pergi ke sana," sebutnya.

"Karena saya dapat surat saya saat WA Beliau saya bilang 'Apakah saya bisa bertemu, saya datang dengan Pak Agus?' dia bilang 'Oke datang jam 2.30 WIB sore', pergilah tiba di sana kita meminta, kan kita takut juga jangan sampai kita memberi komentar, ABCD ternyata itu bukan dokumen yang sedang dikerjakan," cerita Laode.

"Jadi Anda khusus datang ke kantor Kemenkumham untuk meminta?," tanya Najwa Shihab.

"Ya untuk meminta tapi Pak Yasonna bilang 'Sudah tidak perlu lagi bilang diskusi publik'," ujar Laode menirukan respons Yasonna.

"Yang bilang tidak diskusi publik menterinya?," ujar Najwa Shihab kaget.

Laode membenarkan saat itu Yasonna menuturkan bahwa masukan mengenai revisi UU KPK telah cukup.

"Ya. Untuk mendapatkan masukan itu sudah cukup karena katanya ini sudah dari kelanjutan tahun 2017. Kalau begitu saya minta DIM (Daftar Inventaris Masalah) nya supaya kami bisa baca dan kami masukkan usulan KPK ke sana. Ke DPR maupun ke pemerintah 'Tidak ada Pak, nanti saja akan diundang, di DPR' yang saya pegang itu, tapi akhirnya tidak diundang," jelasnya.

"Dan sampai detik ini draft itu Anda dapatkan dari hamba Allah? Ini sudah bukan draft ini, sudah ditetapkan," tutur Najwa Shihab.

"Ya sudah ditetapkan, tapi ini belum ada nomornya, lambangnya. Jadi kalau salah menanyakan jangan salahkan saya Pak Masinton, ini dari Hamba Allah," ungkap Laode menyindir Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu yang turut hadir menjadi narasumber.

"Bukan dari pemerintah bukan dari DPR," tambah Najwa Shihab.

Lihat videonya dari menit ke 8.42:

Kronologi Pengesahan Revisi UU KPK

Revisi UU yang dianggap melemahkan KPK ini resmi diusulkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019), dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/9/2019).

Seluruh anggota DPR yang hadir di rapat paripurna pun kompak menyatakan setuju.

Tidak ada fraksi dari mana pun yang mengajukan keberatan atau interupsi.

Dan tak ada pula perdebatan antara parpol pendukung pemerintah dan papol koalisi.

Akan tetapi, Jokowi dalam mempertimbangkan revisi UU KPK hanya butuh waktu enam hari dan langsung menyetujuinya.

Perjalanan Panjang Revisi UU KPK, Ditolak Berulang Kali hingga Akhirnya Disahkan

Padahal Jokowi memiliki waktu 60 hari.

DPR lantas mengetuk palu tanda pengesahan revisi UU KPK, Selasa (17/9/2019).

Pada Selasa (17/9/2019) itu juga suasana begitu sendu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Para pegawai KPK pulang agak larut untuk satu menggelar aksi untuk suarakan duka cita.

Melalui disahkanya Revisi Undang-Undang KPK atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, para pegawai menganggap telah hilang taring lembaga bentukan tahun 2002 ini untuk memberantas korupsi.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
KPKLaode SyarifMata NajwaNajwa Shihab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved