Revisi UU KPK
Najwa Shihab Tanya Dua Kali Urgensi Revisi UU KPK, Baleg DPR Disentil ICW: KPK Bahayakan Politisi
Donal Fariz sentil Ketua Baleg DPR, Supratman Andi soal urgensi DPR RI mengesahkan revisi Undang-undang KPK secara terburu-buru.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
"Ada 2 ayat yang ada di sana. Ada masalah kegentingan dan ada soal urgensi. Yang menentukan urgensi itu antara DPR dan pemerintah. Jadi tidak masuk ke substansi," ujar Supratman.

"Kalau gitu urgensinya apa?," tanya Najwa Shihab membuat riuh penonton studio.
Supratman tak langsung menjawab namun ia menjelaskan bahwa dalam undang-udang tidak dijelaskan.
"Sekali lagi, karena memang di undang-undang itu tidak dijelaskan, dan produk ini juga kan sebelum saya menjadi DPR juga, UU 12 tahun 2011 dan memang selama ini tidak pernah diperbincangkan di publik," jawab Supratman.
"Baik jadi urgensinya apa Bang?," tanya Najwa Shihab kembali.
"Saya ingin menyatakan bahwa urusan urgensi itu tentu disepakati antara pemerintah dan DPR," kata Supratman yang kembali tak menjawab ucapan Najwa Sihab.
Donal lantas menyeletuk bahwa menurutnya KPK membahayakan politisi, sehingga DPR terburu-buru sahkan revisi UU KPK.
"Saya bantu jawab, urgensinya KPK itu membahayakan bagi politisi," ujarnya membuat riuh studio.
"Periode 2014-2019, 23 orang anggota DPR RI diproses oleh KPK," tambahnya.
"Enggak-enggak, itu bukan soal itu. Itu enggak boleh," sebut Supratman membantah.
Lihat videonya dari menit ke 1.08:
Kronologi Pengesahan Revisi UU KPK
Revisi UU yang dianggap melemahkan KPK ini resmi diusulkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019), dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/9/2019).
Seluruh anggota DPR yang hadir di rapat raripurna pun kompak menyatakan setuju.
Tidak ada fraksi dari mana pun yang mengajukan keberatan atau interupsi.