Breaking News:

Revisi UU KPK

Najwa Shihab Tanya Dua Kali Urgensi Revisi UU KPK, Baleg DPR Disentil ICW: KPK Bahayakan Politisi

Donal Fariz sentil Ketua Baleg DPR, Supratman Andi soal urgensi DPR RI mengesahkan revisi Undang-undang KPK secara terburu-buru.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Capture Youtube Najwa Shihab
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz sentil Ketua Baleg DPR, Supratman Andi soal urgensi DPR RI mengesahkan revisi Undang-undang KPK secara terburu-buru. 

Dan tak ada pula perdebatan antara parpol pendukung pemerintah dan papol koalisi.

Akan tetapi, Jokowi dalam mempertimbangkan revisi UU KPK hanya butuh waktu enam hari dan langsung menyetujuinya.

Disebut KPK Terima Suap Rp 26,5 Miliar dari KONI, Imam Nahrawi: Saya Tak Seperti yang Dituduhkan

Padahal Jokowi memiliki waktu 60 hari.

DPR lantas mengetuk palu tanda pengesahan revisi UU KPK, Selasa (17/9/2019).

Pada Selasa (17/9/2019) itu juga suasana begitu sendu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Para pegawai KPK pulang agak larut untuk satu menggelar aksi untuk suarakan duka cita.

Melalui disahkanya Revisi Undang-Undang KPK atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, para pegawai menganggap telah hilang taring lembaga bentukan tahun 2002 ini untuk memberantas korupsi.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Najwa ShihabRevisi UU KPKDewan Perwakilan Rakyat (DPR)Indonesia Corruption Watch (ICW)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved