Breaking News:

Revisi UU KPK

Najwa Shihab Tanya Dua Kali Urgensi Revisi UU KPK, Baleg DPR Disentil ICW: KPK Bahayakan Politisi

Donal Fariz sentil Ketua Baleg DPR, Supratman Andi soal urgensi DPR RI mengesahkan revisi Undang-undang KPK secara terburu-buru.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Capture Youtube Najwa Shihab
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz sentil Ketua Baleg DPR, Supratman Andi soal urgensi DPR RI mengesahkan revisi Undang-undang KPK secara terburu-buru. 

TRIBUNWOW.COM - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz sentil Ketua Baleg DPR, Supratman Andi soal urgensi DPR RI mengesahkan revisi Undang-undang KPK secara terburu-buru.

Hal ini diungkapkan Donal Fariz saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa bertema 'KPK: Kiamat Pemberantas Korupsi', dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Najwa Shihab, Kamis (19/9/2019).

Mulanya Donal tengah mengkritik 'alibi' KPK yang terbilang buru-buru mengesahkan revisi UU KPK dalam waktu 12 hari saja.

Najwa Shihab Penasaran Bagaimana Kebatinan KPK Hadapi Revisi UU, Laode: Itu Kayak Roller Coaster

"DPR tadi menggunakan alibi ini disetujui dan diinginkan oleh pimpinan KPK terdahulu khususnya Taufiequrrachman Ruki, padahal surat menyurat tidak pernah membuktikan itu," ujar Donal, Rabu (17/9/2019).

Ia lantas mengkritik bahwa revisi UU KPK tidak termuat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yakni instrumen perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat pusat.

"Pada saat yang bersamaan DPR mencoba menggunakan dalil yang diinginkan oleh KPK, faktanya kalau kita lihat dalam prolegnas prioritas."

"Saya punya surat keputusan pimpinan DPR RI, nomor 19 tahun 2019 yang ditandatangani oleh Bambang Soesatyo (Ketua DPR RI) ada 55 RUU Prolegnas dan tidak ada satupun undang-undang KPK," ujarnya.

"Tapi kata Balegnas tidak semua masuk dalam prolegnas," ujar presenter Najwa Shihab.

"Nah itu jadi di surat mereka sendiri bahwa ini mungkin diinginkan oleh KPK atau kemudian mereka taat hukum, surat menyurat tapi ternyata tidak ada," sebutnya membela penolakan KPK.

KPK Tak Dilibatkan dan Juga Tak Diberi Draft Revisi UU, Laode Syarif: Dari Hamba Allah Saya Bilang

"Di bagian mereka sendiri yang harusnya mereka tertib aturan, 55 prolegnas prioritas KPK disusun ternyata tidak ada," tambahnya.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi lantas memotong ucapan Donal.

"Jadi begini ya, saya tidak bicara substansinya. Supaya ini menjadi pencerahan buat kita semua. Karena yang saya bicarakan ini soal prosesnya," ujar Supratman.

"Saya ingin menyampaikan bahwa benar undang-undang nomor 12 tahun 2011 silakan nanti baca, bahwa setiap undang-undang harus dibuat masukan dalam program legislasi nasional itu ada dua, ada yang jangka menengah selama 5 tahun, ada yang tahunan, setiap tahun harus masuk," paparnya.

"Dan saya akui bahwa benar UU KPK tidak masuk dalam prolegnas tahun 2019, tapi bahwa berdasarkan pasal 23 ada 2 kategori di mana UU itu tidak perlu masuk di dalam prolegnas tahunan," ujarnya membela diri.

Dirinya menuturkan jika memang genting atau urgensi tidak masalah untuk tak masuk dalam prolegnas.

"Ada 2 ayat yang ada di sana. Ada masalah kegentingan dan ada soal urgensi. Yang menentukan urgensi itu antara DPR dan pemerintah. Jadi tidak masuk ke substansi," ujar Supratman.

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (KOMPAS.com/ABBA GABRILIN)

"Kalau gitu urgensinya apa?," tanya Najwa Shihab membuat riuh penonton studio.

Supratman tak langsung menjawab namun ia menjelaskan bahwa dalam undang-udang tidak dijelaskan.

"Sekali lagi, karena memang di undang-undang itu tidak dijelaskan, dan produk ini juga kan sebelum saya menjadi DPR juga, UU 12 tahun 2011 dan memang selama ini tidak pernah diperbincangkan di publik," jawab Supratman.

"Baik jadi urgensinya apa Bang?," tanya Najwa Shihab kembali.

"Saya ingin menyatakan bahwa urusan urgensi itu tentu disepakati antara pemerintah dan DPR," kata Supratman yang kembali tak menjawab ucapan Najwa Sihab.

Donal lantas menyeletuk bahwa menurutnya KPK membahayakan politisi, sehingga DPR terburu-buru sahkan revisi UU KPK.

"Saya bantu jawab, urgensinya KPK itu membahayakan bagi politisi," ujarnya membuat riuh studio.

"Periode 2014-2019, 23 orang anggota DPR RI diproses oleh KPK," tambahnya.

"Enggak-enggak, itu bukan soal itu. Itu enggak boleh," sebut Supratman membantah.

Lihat videonya dari menit ke 1.08:

Kronologi Pengesahan Revisi UU KPK

Revisi UU yang dianggap melemahkan KPK ini resmi diusulkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019), dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/9/2019).

Seluruh anggota DPR yang hadir di rapat raripurna pun kompak menyatakan setuju.

Tidak ada fraksi dari mana pun yang mengajukan keberatan atau interupsi.

Dan tak ada pula perdebatan antara parpol pendukung pemerintah dan papol koalisi.

Akan tetapi, Jokowi dalam mempertimbangkan revisi UU KPK hanya butuh waktu enam hari dan langsung menyetujuinya.

Disebut KPK Terima Suap Rp 26,5 Miliar dari KONI, Imam Nahrawi: Saya Tak Seperti yang Dituduhkan

Padahal Jokowi memiliki waktu 60 hari.

DPR lantas mengetuk palu tanda pengesahan revisi UU KPK, Selasa (17/9/2019).

Pada Selasa (17/9/2019) itu juga suasana begitu sendu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Para pegawai KPK pulang agak larut untuk satu menggelar aksi untuk suarakan duka cita.

Melalui disahkanya Revisi Undang-Undang KPK atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, para pegawai menganggap telah hilang taring lembaga bentukan tahun 2002 ini untuk memberantas korupsi.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Najwa ShihabRevisi UU KPKDewan Perwakilan Rakyat (DPR)Indonesia Corruption Watch (ICW)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved