Breaking News:

Terkini Nasional

Revisi UU Pemasyarakatan Berikan 'Cuti' pada Narapidana, ICW: Ini Dia Dihukum atau Kerja Sih?

RUU Pemasyarakatan dinilai akan meringankan para narapidana terutama napi korupsi. Bahkan terdapat peraturan 'Cuti' bagi para narapidana.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Talk Show tvOne
Divisi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkung. 

"Nah ini kan yang kalau kita permasalahkan soal cuti dan remisi itu kan di Pasal 9 mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional," ucap Tama.

Pada Pasal 9 tersebut, terdapat satu kata 'Rekreasional' yang dinilanya memiliki banyak makna atau multitafsir.

Bahkan karena adanya kata yang multitafsir tersebut, Tama meragukan peraturan tersebut akan dilakukan dengan benar.

"Nah justru nomarnya itu dia sangat umum sekali, dia betul-betul sangat multitafsir, bagaimana kita bisa memastikan bahwa nanti aturan pelaksaannya betul-betul secara baik gitu lho," ujar Tama.

Haris Azhar Minta Presiden Berlaku Adil terhadap Seluruh RUU: Tidak Hanya RUU KUHP

Ia menilai kata-kata yang digunakan dalam pembuatan RUU Pemasyarakatan cukup multitafsir.

"Apalagi yang tafsirannya sangat luas, kayak gini 'Kegiatan rekreasional'. Belum lagi bahasa-bahasa seperti 'Cuti', ujar Tama.

Bahkan dari bahasa yang digunakan, Tama menilai narapidana diberlakukan seperti pegawa kantor.

"Ini kan bahasa-bahasa seperti orang kerja, padahal bukan kerja. Ini dia dihukum atau kerja sih?," ujar Tama.

Lihat video pada menit ke-1:24:

Ikuti Proses Pembuatan RKUHP selama 25 Tahun, Wartawan Senior Kompas: Ada Fenomena Menarik

RUU Pemasyarakatan merupakan satu di antara semua RUU yang mendapat penolakan dari masyarakat.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (23/9/2019), DPR dan Pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan revisi Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

Kesepakatan pembuatan RUU Pemasyarakatan diambil saat rapat kerja antar Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (17/9/2019).

Poin yang turut disepakatai adalah pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, satu di antaranya adalaha kasus korupsi.

Dengan begitu aturan PP Nomor 32 Tahun 1999 mengenai pembebasan bersyarat kembali diberlakukan.

"Kami berlakukan (kembali) PP 32 tahun 1999," ucap Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik, Selasa (17/9/2019).

Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) enggan memberi pendapat mengenai UU Pemasyarakatan.

Jokowi mengaku ingin fokus pada RKUHP yang juga mendapat penolakan dari beberapa pihak.

"Saat ini saya masih fokus pada RUU KUHP," ucap Jokowi saat jumpa pers di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).

(TribunWow.com/Ami)

Tags:
Revisi UU PemasyarakatanNarapidanaICWDPR RI
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved