Terkini Nasional
Revisi UU Pemasyarakatan Berikan 'Cuti' pada Narapidana, ICW: Ini Dia Dihukum atau Kerja Sih?
RUU Pemasyarakatan dinilai akan meringankan para narapidana terutama napi korupsi. Bahkan terdapat peraturan 'Cuti' bagi para narapidana.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) tengah melakukan banyak revisi pada beberapa Undang-Undang (UU) yang telah ada.
Dilansir TribunWow.com, dari tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi Satu tvOne, di antaranya adalah UU Pemasyarakatan yang dikabarkan akan memberikan cuti bagi para narapidana, Senin (23/9/2019).
Divisi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun menyebut posisi para narapidana seperti disamakan dengan pekerja kantor.

• RKUHP Dinilai Bisa Turunkan Jumlah Wisatawan Asing di Indonesia, Ini Tanggapan Para WNA
Pada acara itu, Tama yang mewakili ICW menyebut banyak pro dan kontra terjadi dalam revisi UU Pemasyarakatan.
"Dan ini kita belum bicara dengan hal-hal yang sangat teknis, baru bicara soal cuti saja ini sudah menimbulkan pro dan kontra," ucap Tama.
Menurutnya, revisi UU Pemasyarakatan akan menimbulkan banyak pro dan kontra mengenai isi dalam UU tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa menyamakan perlakuan untuk tindak pidana yang berbeda.
"Nah yang coba kita lihat sepertinya, pembuat undang-undang ini menyapu ratakan semua terpidana," ujar Tama.
Tama sendiri bingung dengan maksud dari RUU Pemasyarakatan yang dibaut DPR.
"Jadi saya mau melihat sebetulnya, pembuat undang-undang ini mau berpihak kepada siapa sih?"
"Mau pada kepentingan publik, atau kepada orang-oprang yang sudah jelas terkena perkara-perkara yang kita anggap serius crime," ujar Tama.
• Najwa Shihab Tanya Dua Kali Urgensi Revisi UU KPK, Baleg DPR Disentil ICW: KPK Bahayakan Politisi
Bahkan Tama juga memberikan perbandingan dua tindak kejahatan yang tidak bisa disamakan.
"Kita bicara soal pemidanaannya, kalau kemudian kejahatannya dia mencuri sepeda motor, kita masih bisa mempertimbangkan banyak hal."
"Tapi kalau kejahatan terorisme, masak mau dipukul rata," ucap Tama.
Tama kemudian membacakan satu pasal dalam RUU Pemasyarakatan yang menjadi pro dan kontra di masyarakat.
"Nah ini kan yang kalau kita permasalahkan soal cuti dan remisi itu kan di Pasal 9 mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional," ucap Tama.
Pada Pasal 9 tersebut, terdapat satu kata 'Rekreasional' yang dinilanya memiliki banyak makna atau multitafsir.
Bahkan karena adanya kata yang multitafsir tersebut, Tama meragukan peraturan tersebut akan dilakukan dengan benar.
"Nah justru nomarnya itu dia sangat umum sekali, dia betul-betul sangat multitafsir, bagaimana kita bisa memastikan bahwa nanti aturan pelaksaannya betul-betul secara baik gitu lho," ujar Tama.
• Haris Azhar Minta Presiden Berlaku Adil terhadap Seluruh RUU: Tidak Hanya RUU KUHP
Ia menilai kata-kata yang digunakan dalam pembuatan RUU Pemasyarakatan cukup multitafsir.
"Apalagi yang tafsirannya sangat luas, kayak gini 'Kegiatan rekreasional'. Belum lagi bahasa-bahasa seperti 'Cuti', ujar Tama.
Bahkan dari bahasa yang digunakan, Tama menilai narapidana diberlakukan seperti pegawa kantor.
"Ini kan bahasa-bahasa seperti orang kerja, padahal bukan kerja. Ini dia dihukum atau kerja sih?," ujar Tama.
Lihat video pada menit ke-1:24:
• Ikuti Proses Pembuatan RKUHP selama 25 Tahun, Wartawan Senior Kompas: Ada Fenomena Menarik
RUU Pemasyarakatan merupakan satu di antara semua RUU yang mendapat penolakan dari masyarakat.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (23/9/2019), DPR dan Pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan revisi Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
Kesepakatan pembuatan RUU Pemasyarakatan diambil saat rapat kerja antar Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (17/9/2019).
Poin yang turut disepakatai adalah pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, satu di antaranya adalaha kasus korupsi.
Dengan begitu aturan PP Nomor 32 Tahun 1999 mengenai pembebasan bersyarat kembali diberlakukan.
"Kami berlakukan (kembali) PP 32 tahun 1999," ucap Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik, Selasa (17/9/2019).
Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) enggan memberi pendapat mengenai UU Pemasyarakatan.
Jokowi mengaku ingin fokus pada RKUHP yang juga mendapat penolakan dari beberapa pihak.
"Saat ini saya masih fokus pada RUU KUHP," ucap Jokowi saat jumpa pers di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
(TribunWow.com/Ami)