Breaking News:

Kabar Duka

Narapidana Korupsi Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Meninggal Dunia, Sampaikan Wasiat ke Khofifah

Terpidana kasus korupsi Fuad Amin Imron meninggal dunia karena sakit komplikasi.

Penulis: Laila N
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Kerabat membawa jenazah almarhum Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan yang menjadi terpidana korupsi, keluar Graha Amerta RSUD Dr Soetomo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/9/2019) petang, untuk dimakamkan di Bangkalan, Madura. 

TRIBUNWOW.COM - Terpidana kasus korupsi Fuad Amin Imron meninggal dunia karena sakit komplikasi.

Dilansir TribunWow.com dari tayangan KompasTV, Selasa (17/9/2019), Fuad Amin meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit Graha Amerta Surabaya.

Dokter menyebut, Fuad Amin meninggal dunia pukul 16.00 WIB, Senin (16/9/2019) setelah dirawat selama 3 hari.

"Beliau sakit dan telah dirawat selama tiga hari sejak 14 September," kata Direktur Penunjang Medik RSU Graha Amerta, Hendrian D Subagyo.

Jenazah Fuad Amin dimakamkan di Bangkalan, Selasa (17/9/2019) pagi.

KPK Protes Tak Dilibatkan Bahas Revisi UU KPK, Ali Ngabalin: Wong Rapatnya Saja Baru Mulai

Wasiat

Dikutip dari Surya, sebelum meninggal dunia, Fuad Amin sempat memberikan wasiat kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Wasiat tersebut adalah untuk membimbing Bupati Bangkalan Ra Latif.

"Saya dan almarhum Pak Fuad Amin sebetulnya punya komunikasi yang cukup lama," kata Khofifah, Senin (16/9/2019).

"Kira-kira dua bulan lalu Beliau telepon dan beberapa kali Beliau menitipkan adiknya yaitu Bupati Bangkalan, Ra Latif, supaya dibimbing, di-briefing."

"Hal itu beberapa kali Beliau sampaikan ke saya," ungkapnya.

Khofifah pun mengaku telah menyampaikanw wasiat tersebut kepada Ra Latif.

"Tadi kebetulan Beliau Ra Latif ada di depan jenazah," ujarnya.

"Maka saya langsung sampaikan, bahwa saya diminta menjadi kakak asuh Ra Latif."

"Sebanyak tiga kali di telepon, Beliau pesan hal yang sama," sambung Khofifah.

Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Jokowi: Saya Tak Pernah Ragukan Agus Rahardjo Dkk, Kinerja Mereka Baik

Vonis Fuad Amin

Fuad Amin divonis atas kasus pencucian uang jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.

Fuad Amin divonis 13 tahun penjara, terhitung sejak 2016, serta denda Rp 5 miliar dan subsider kurungan 1 tahun.

Ia disebut menerima uang dari bos PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.

Mantan bupati Bangkalan itu dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, sebelum akhirnya dipindah ke Lapas Kelas I Surabaya, di Porong, Sidoarjo.

Pendapat Refly Harun soal Dewan Pengawas KPK: Kalau Sadap Izin Dulu, Sudah Lari Itu Buruannya

Dikutip dari Tribunnews.com, 21 Juli 2018, sebelum dipindah, ruangan Fuad Amin di Lapas Sukamiskin sempat disegel KPK.

Hal tersebut dilakukan setelah Fuad Amin meninggalkan lapas secara sengaja tanpa tujuan jelas.

Saat itu, Fuad Amin disebut memiliki surat resmi dari dokter rumah sakit karena muntah darah dan harus dirawat.

Akan tetapi, saat dicari ke rumah sakit, pihak penyidik tidak menemukan Fuad Amin.

(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fuad AminKhofifah Indar ParawansaKorupsiBangkalan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved