Breaking News:

Hukum Kebiri Pedofil

Di ILC, Kakak Pemerkosa 9 Anak Bantah Adiknya Pelaku, Karni Ilyas: Di Persidangan Tak Ada Paksaan

Di ILC, kakak pemerkosa 9 anak bantah adiknya pelaku karena mengaku di bawah ancaman pistol, Karni Ilyas bingung: Di persidangan tak ada paksaan.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Mohamad Yoenus
YouTube Indonesia Lawyers Club
Sobirin, kakak Muh Aris (20), pelaku pemerkosa 9 anak di Mojokerto, menentang adiknya dihukum kebiri kimia lantaran adiknya memang kurang waras atau mengalami gangguan jiwa. 

TRIBUNWOW.COM - Sobirin, kakak Muh Aris (20), pelaku pemerkosa 9 anak di Mojokerto, Jawa Timur, membantah adiknya menjadi pelaku pemerkosaan di kabupaten dan hanya mengaku karena diancam pistol oleh polisi.

Pembawa acara Indonesia Lawyers Club, Karni Ilyas pun mempertanyakan pengakuan Muh Aris di persidangan lantaran dipastikan tak ada ancaman di sana.

Hal tersebut dinyatakan dalam tayangan unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (27/8/2019).

Awalnya, Sobirin membahas soal korban pemerkosaan Muh Aris yang memang dikabarkan berasal dari kabupaten dan kota, sedangkan Sobirin membantah ada korban di kabupaten.

Sobirin menyebut saat itu Muh Aris hanya tertuduh, dan bukan tersangka pemerkosaan.

Di ILC, meski IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukum Kebiri untuk Penjahat Seksual, Ini Usulan bagi Pelaku

Kakak Aris Pemerkosa 9 Anak: Adik Saya Akui Perkosa Anak di Kampung karena Ditodong Pistol Polisi

Kuasa Hukum Muh Aris, Handoyo sempat menyebut bahwa korban pemerkosaan di kabupaten berjumlah satu anak dan menurut Sobirin pelakunya bukan sang adik.

"Dan si korban yang ada di kabupaten, yang seperti disampaikan Bapak Handoyo tadi cuma ada satu."

"Nah itu pun si korban pada waktu ditunjukkan kepada si pelaku dan adik saya, si korban itu menunjuk pada si pelaku," tuturnya.

Setelah kasus itu berlalu, ternyata Muh Aris kembali dipanggil polisi di kota yang mana menyinggung soal tuduhan pemerkosaan di kabupaten.

Sobirin mengetahui fakta itu dari bos Muh Aris yang waktu itu menemaninya ke kantor polisi.

"Pada waktu adik saya ke Polsek Kota, adik saya itu diantarkan sama bosnya."

"Cerita dari bos adik saya seperti itu, diantarkan ke polsek, dan sampai di polsek adik saya ditanya dan (bos duduk) di sebelah agak jauh sedikit," terangnya.

Sebut Adiknya Kurang Waras, Kakak Pelaku Pemerkosa 9 Anak: Dari Kecil Berimajinasi Film Kartun

 

Sobirin, kakak Muh Aris (20), pelaku pemerkosa 9 anak di Mojokerto, menentang adiknya dihukum kebiri kimia lantaran adiknya memang kurang waras atau mengalami gangguan jiwa.
Sobirin, kakak Muh Aris (20), pelaku pemerkosa 9 anak di Mojokerto, menentang adiknya dihukum kebiri kimia lantaran adiknya memang kurang waras atau mengalami gangguan jiwa. (YouTube Indonesia Lawyers Club)

Kepada Sobirin, bos Muh Aris mengungkapkan bahwa Aris ditodong pistol oleh polisi agar mau mengakui dirinya sebagai pemerkosa.

"'Saya duduk sebelah rada jauh, tapi saya melihat Arisnya, lihat ditanya sama Bapak Polisi sambil ditodongkan pistol di paha'," ujar Sobirin.

"Terus bosnya disuruh keluar," imbuhnya.

Halaman
123
Tags:
Indonesia Lawyers Club (ILC)Karni IlyasPemerkosaanPedofiliaMojokerto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved