Hukum Kebiri Pedofil
Di ILC, Kakak Pemerkosa 9 Anak Bantah Adiknya Pelaku, Karni Ilyas: Di Persidangan Tak Ada Paksaan
Di ILC, kakak pemerkosa 9 anak bantah adiknya pelaku karena mengaku di bawah ancaman pistol, Karni Ilyas bingung: Di persidangan tak ada paksaan.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Mohamad Yoenus
"Ya seperti tadi saya ceritakan. Pertama kali dia di Polsek Kota, dia sudah ditodong pistol di bagian paha."
"Ya gimana, orang normal saja pasti takut, iya kan pak, apalagi orang yang setengah seperti adik saya," tegasnya.
Berikut video lengkapnya (menit ke-8.27):
• Kisah Mereka yang Pernah Dihukum Kebiri, Psikolog Ungkap Efek Pelaku seusai Bebas: Ada Kebencian
Diketahui, Muh Aris adalah tersangka kasus pemerkosaan 9 anak yang rata-rata masih di bawah umur.
Tindakan keji itu dilakukan Muh Aris sejak tahun 2015 dan ia baru ditangkap polisi pada Oktober 2018.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (28/8/2019), Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Muslim menyebut vonis hukuman kebiri kimia karena mempertimbangkan jumlah dan usia korban.
Atas dasar fakta hukum itulah para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis Muh Aris agar dihukum kebiri kimia.
Selain itu, Muh Aris juga dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
"Dari fakta hukum dan hati nurani hakim, sehingga memutuskan vonis itu."
"Karena korbannya anak-anak di bawah umur, usianya 7-6 tahun dan korbannya tidak hanya satu," kata Muslim, saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (26/8/2019).
Pengadilan memutuskan Muh Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (TribunWow.com/Ifa Nabila)
WOW TODAY: