Breaking News:

Hukum Kebiri Pedofil

Di ILC, Kakak Pemerkosa 9 Anak Bantah Adiknya Pelaku, Karni Ilyas: Di Persidangan Tak Ada Paksaan

Di ILC, kakak pemerkosa 9 anak bantah adiknya pelaku karena mengaku di bawah ancaman pistol, Karni Ilyas bingung: Di persidangan tak ada paksaan.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Mohamad Yoenus
YouTube Indonesia Lawyers Club
Sobirin, kakak Muh Aris (20), pelaku pemerkosa 9 anak di Mojokerto, menentang adiknya dihukum kebiri kimia lantaran adiknya memang kurang waras atau mengalami gangguan jiwa. 

TRIBUNWOW.COM - Sobirin, kakak Muh Aris (20), pelaku pemerkosa 9 anak di Mojokerto, Jawa Timur, membantah adiknya menjadi pelaku pemerkosaan di kabupaten dan hanya mengaku karena diancam pistol oleh polisi.

Pembawa acara Indonesia Lawyers Club, Karni Ilyas pun mempertanyakan pengakuan Muh Aris di persidangan lantaran dipastikan tak ada ancaman di sana.

Hal tersebut dinyatakan dalam tayangan unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (27/8/2019).

Awalnya, Sobirin membahas soal korban pemerkosaan Muh Aris yang memang dikabarkan berasal dari kabupaten dan kota, sedangkan Sobirin membantah ada korban di kabupaten.

Sobirin menyebut saat itu Muh Aris hanya tertuduh, dan bukan tersangka pemerkosaan.

Di ILC, meski IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukum Kebiri untuk Penjahat Seksual, Ini Usulan bagi Pelaku

Kakak Aris Pemerkosa 9 Anak: Adik Saya Akui Perkosa Anak di Kampung karena Ditodong Pistol Polisi

Kuasa Hukum Muh Aris, Handoyo sempat menyebut bahwa korban pemerkosaan di kabupaten berjumlah satu anak dan menurut Sobirin pelakunya bukan sang adik.

"Dan si korban yang ada di kabupaten, yang seperti disampaikan Bapak Handoyo tadi cuma ada satu."

"Nah itu pun si korban pada waktu ditunjukkan kepada si pelaku dan adik saya, si korban itu menunjuk pada si pelaku," tuturnya.

Setelah kasus itu berlalu, ternyata Muh Aris kembali dipanggil polisi di kota yang mana menyinggung soal tuduhan pemerkosaan di kabupaten.

Sobirin mengetahui fakta itu dari bos Muh Aris yang waktu itu menemaninya ke kantor polisi.

"Pada waktu adik saya ke Polsek Kota, adik saya itu diantarkan sama bosnya."

"Cerita dari bos adik saya seperti itu, diantarkan ke polsek, dan sampai di polsek adik saya ditanya dan (bos duduk) di sebelah agak jauh sedikit," terangnya.

Sebut Adiknya Kurang Waras, Kakak Pelaku Pemerkosa 9 Anak: Dari Kecil Berimajinasi Film Kartun

 

Sobirin, kakak Muh Aris (20), pelaku pemerkosa 9 anak di Mojokerto, menentang adiknya dihukum kebiri kimia lantaran adiknya memang kurang waras atau mengalami gangguan jiwa.
Sobirin, kakak Muh Aris (20), pelaku pemerkosa 9 anak di Mojokerto, menentang adiknya dihukum kebiri kimia lantaran adiknya memang kurang waras atau mengalami gangguan jiwa. (YouTube Indonesia Lawyers Club)

Kepada Sobirin, bos Muh Aris mengungkapkan bahwa Aris ditodong pistol oleh polisi agar mau mengakui dirinya sebagai pemerkosa.

"'Saya duduk sebelah rada jauh, tapi saya melihat Arisnya, lihat ditanya sama Bapak Polisi sambil ditodongkan pistol di paha'," ujar Sobirin.

"Terus bosnya disuruh keluar," imbuhnya.

Sobirin yang mengklaim adiknya mengalami gangguan jiwa pun meminta para hadirin untuk berpikir jika orang dengan kondisi jiwa stabil pasti akan takut juga dengan todongan pistol.

Sobirin mengaku tidak heran adiknya bisa dengan mudah mengiyakan tuduhan pemerkosaan itu lantaran takut dengan pistol.

Sobirin juga merasa heran bagaimana bisa tersangka yang benar memperkosa di kabupaten malah bebas, sedangkan Muh Aris yang hanya dituduh malah dipaksa mengaku.

Terlebih Sobirin menyebut adiknya saat kejadian sedang berada di tempat kerja.

Sosok Muslim, Hakim yang Putuskan Kebiri Kimia pada Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto

Mendengar pernyataan Sobirin, Karni Ilyas pun mempertanyakan jawaban Muh Aris yang mengakui tindakan kejinya saat di persidangan.

Menurut Karni Ilyas, padahal dalam persidangan tidak ada ancaman kepada tersangka.

"Anda bilang seolah-olah pengakuan itu karena terpaksa, tapi nyatanya di persidangan adik Anda itu juga mengaku," ujar Karni Ilyas.

"Di persidangan pasti enggak ada paksaan. Bagaimana dia di persidangan mengaku kalau Anda bilang tadi dia tidak melakukan?" tanya Karni Ilyas.

Menurut opini pribadinya, Sobirin kembali menegaskan bahwa adiknya memang kurang waras.

"Menurut saya, ini menurut saya ya, adik saya kan setengah, kalau dibilang sih dia enggak normal," ujar Sobirin.

Maka dari itu, tidak heran saat di persidangan Muh Aris terkesan pasrah emngikuti alur.

"Kalau orang tidak normal, di-briefing berbicara seperti apa, pasti dia mengikuti," kata Sobirin.

Sebut Penyiksaan, Natalius Pigai di ILC Tegas Paparkan Hukum Kebiri Kimia Langgar HAM Internasional

Bahkan Sobirin menganggap Muh Aris mendapat ancaman sebelum maju di persidangan.

"Apalagi dia sudah...dari belakang sudah mungkin ya dikasih ancaman," tuturnya.

Sobirin pun kembali mengungkit adiknya yang ditodong pistol kemudian pasrah dan mengiyakan tuduhan polisi.

"Ya seperti tadi saya ceritakan. Pertama kali dia di Polsek Kota, dia sudah ditodong pistol di bagian paha."

"Ya gimana, orang normal saja pasti takut, iya kan pak, apalagi orang yang setengah seperti adik saya," tegasnya.

Berikut video lengkapnya (menit ke-8.27):

 

Kisah Mereka yang Pernah Dihukum Kebiri, Psikolog Ungkap Efek Pelaku seusai Bebas: Ada Kebencian

Diketahui, Muh Aris adalah tersangka kasus pemerkosaan 9 anak yang rata-rata masih di bawah umur.

Tindakan keji itu dilakukan Muh Aris sejak tahun 2015 dan ia baru ditangkap polisi pada Oktober 2018.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (28/8/2019), Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Muslim menyebut vonis hukuman kebiri kimia karena mempertimbangkan jumlah dan usia korban.

Atas dasar fakta hukum itulah para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis Muh Aris agar dihukum kebiri kimia.

Selain itu, Muh Aris juga dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

"Dari fakta hukum dan hati nurani hakim, sehingga memutuskan vonis itu."

"Karena korbannya anak-anak di bawah umur, usianya 7-6 tahun dan korbannya tidak hanya satu," kata Muslim, saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (26/8/2019).

Pengadilan memutuskan Muh Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (TribunWow.com/Ifa Nabila)

WOW TODAY:

Tags:
Indonesia Lawyers Club (ILC)Karni IlyasPemerkosaanPedofiliaMojokerto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved