Breaking News:

Hukum Kebiri Pedofil

Kakak Aris Pemerkosa 9 Anak: Adik Saya Akui Perkosa Anak di Kampung karena Ditodong Pistol Polisi

Kakak Muh Aris pemerkosa 9 anak di Mojokerto sebut adiknya akui perkosa anak di kampungnya gegara takut ditodong pistol polisi saat interogasi.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Claudia Noventa
YouTube Indonesia Lawyers Club
Sobirin, kakak Muh Aris (20), pelaku pemerkosa 9 anak di Mojokerto, menentang adiknya dihukum kebiri kimia lantaran adiknya memang kurang waras atau mengalami gangguan jiwa. 

TRIBUNWOW.COM - Sobirin, kakak Muh Aris (20), pelaku pemerkosa 9 anak di Mojokerto, Jawa Timur, menyebut sang adik mengakui tindakan pemerkosaan di kampungnya semata karena takut saat ditodong pistol oleh polisi.

Sobirin menegaskan adiknya tidak melakukan pemerkosaan pada anak di kampungnya dan hanya mengakui karena takut akan ancaman pistol dari polisi.

Hal tersebut diungkapkan Sobirin dalam tayangan unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (27/8/2019).

Dari 9 anak yang diperkosa oleh Muh Aris memang dikabarkan berasal dari kabupaten dan kota, sedangkan Sobirin membantah ada korban pemerkosaan di kabupaten.

"Dan untuk kasus yang di kabupaten, katanya adik saya kan tertangkap karena tertuduh mencabuli anak yang di kampung saya sendiri," kata Sobirin.

Sobirin menyebut saat itu Muh Aris hanya tertuduh, dan bukan tersangka pemerkosaan.

Di ILC, KPPPA Beberkan Hukuman Lain Selain Kebiri dengan Pemasangan Alat Pendeteksi

"Tapi pada waktu itu kan adik saya kan tertuduh, bukan tersangka."

"Ada tersangka pertama yang di situ diinterogasi polisi, sama Bapak Polisi, dan adik saya hanya dituduhkan," ujarnya.

Sobirin, kakak Muh Aris (20), pelaku pemerkosa 9 anak di Mojokerto, menentang adiknya dihukum kebiri kimia lantaran adiknya memang kurang waras atau mengalami gangguan jiwa.
Sobirin, kakak Muh Aris (20), pelaku pemerkosa 9 anak di Mojokerto, menentang adiknya dihukum kebiri kimia lantaran adiknya memang kurang waras atau mengalami gangguan jiwa. (YouTube Indonesia Lawyers Club)

Kuasa Hukum Muh Aris, Handoyo sempat menyebut bahwa korban pemerkosaan di kabupaten berjumlah satu anak dan menurut Sobirin pelakunya bukan sang adik.

"Dan si korban yang ada di kabupaten, yang seperti disampaikan Bapak Handoyo tadi cuma ada satu."

"Nah itu pun si korban pada waktu ditunjukkan kepada si pelaku dan adik saya, si korban itu menunjuk pada si pelaku," tuturnya.

Bahkan, pihak kelurahan setempat juga disebut membantah Muh Aris sudah melakukan tindakan keji itu.

Di ILC, Dokter Andrologi Ungkap Dampak Bahaya Kebiri Kimia: Tulang Keropos hingga Kerusakan Jaringan

"Dan semua, dari pihak kelurahan, sudah membenarkan bahwa bukan adik saya yang melakukan pada waktu itu," tegasnya.

Setelah kasus itu berlalu, ternyata Muh Aris kembali dipanggil polisi di kota yang mana menyinggung soal tuduhan pemerkosaan di kabupaten.

"Selang berapa bulan, tiga bulan kemudian, adiksaya kena kasus ini lagi, mungkin ini bisa dibilang real yang ada di kota itu."

Halaman
123
Tags:
PolisiKasus PemerkosaanMojokertoJawa Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved