Hukum Kebiri Pedofil
Kakak Aris Pemerkosa 9 Anak: Adik Saya Akui Perkosa Anak di Kampung karena Ditodong Pistol Polisi
Kakak Muh Aris pemerkosa 9 anak di Mojokerto sebut adiknya akui perkosa anak di kampungnya gegara takut ditodong pistol polisi saat interogasi.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Claudia Noventa
Diketahui, Muh Aris adalah tersangka kasus pemerkosaan 9 anak yang rata-rata berusia 6-7 tahun.
Tindakan keji itu dilakukan Muh Aris sejak tahun 2015 dan ia baru ditangkap polisi pada Oktober 2018.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (28/8/2019), Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Muslim menyebut vonis hukuman kebiri kimia karena mempertimbangkan jumlah dan usia korban.
• Ini Sejarah Hukuman Kebiri Kimia untuk Manusia, Ternyata Negara Ini Sudah Terapkan sebelum Indonesia
Atas dasar fakta hukum itulah para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis Muh Aris agar dihukum kebiri kimia.
Selain itu, Muh Aris juga dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp 100 juta dubsider 6 bulan penjara.
"Dari fakta hukum dan hati nurani hakim, sehingga memutuskan vonis itu."
"Karena korbannya anak-anak di bawah umur, usianya 7-6 tahun dan korbannya tidak hanya satu," kata Muslim, saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (26/8/2019).
Pengadilan memutuskan Muh Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(TribunWow.com/Ifa Nabila)
WOW TODAY: