Breaking News:

Trending Mati Lampu

Korban Mati Lampu PLN Berhak Dapat Lebih dari Kompensasi, YLKI: Itu Sebatas Kulitnya saja

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) perlu memberi ganti rugi.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Capture Youtube Indonesia Lawyers Club
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) perlu memberi ganti rugi bukan hanya sekedar kompensasi. 

"Kami mohon maaf untuk pemadaman yang terjadi, selain proses penormalan sistem, kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen. Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar," ungkap Sripeni Inten.

Dan bagi pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Perkembangan terkini pada pukul 12.00 WIB, Senin (5/8/2019), pembangkit yang sudah menyala saat ini yakni PLTU Suralaya 3 dan 8, Pembangkit Priok Blok 1-4, PEmbangkit Cilegon, Pembangkit Muara Karang, PLTP Salak, PLTA Saguling, dan PLTA Cirata.

Lalu pembangkit Muara Tawar, Pembangkit Indramayu, Pembangkit Cikarang, PLTA Jatiluhur, PLTP Jabar, serta total 23 Gardu Induk Tegangan Extra Tinggi (GITET) telah beroperasi.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY:

Tags:
Perusahaan Listrik Negara (PLN)Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)Mati LampuJabodetabek
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved