Breaking News:

Trending Mati Lampu

Korban Mati Lampu PLN Berhak Dapat Lebih dari Kompensasi, YLKI: Itu Sebatas Kulitnya saja

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) perlu memberi ganti rugi.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Capture Youtube Indonesia Lawyers Club
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) perlu memberi ganti rugi bukan hanya sekedar kompensasi. 

"Karena apa? Karena ini kasusnya massal dan kemudian kasusnya sama dan maka sangat menarik kalau didekati dengan class action yang dijamin dengan undang-undang perlindungan konsumen jika konsumen dirugikan."

Ia menuturkan sebelumnya, YLKI pernah mewadari gugatan class action.

"Pada tahun 1997 YLKI pernah memfasilitasi gugatan class action yang pada saat itu belum ada, tapi kami sengaja mewacanakan itu karena waktu itu terjadi blackout (mati lampu massal). Jadi kalau kita bicara tentang blackout PLN itu dalam catatan kami sudah terjadi lima kali sejak 28 tahun terakhir," pungkasnya.

Lihat videonya di menit ke 3.09:

PLN Beri Kompensasi

Dari rilis yang diterima TribunWow.com, Senin (5/8/2019) Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani, mengatakan PLN memberikan kompensasi bagi bagi masyarakat yang ikut terkena mati lampu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sripeni Inten mengatakan pihaknya telah bekerja semaksimal mungkin.

"Kami bekerja semaksimal mungkin penormalan seluruh pembangkit dan transmisi yang mengalami gangguan, saat ini sejumlah pembangkit listrik sudah mulai masuk sistem mencapai 9.194 MW," Ungkap Sripeni Inten Cahyani dalam keterangan tertulisnya.

Untuk pemadaman yang terjadi, PLN lalu memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.

Yakni sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.

Dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).

Penerapan ini akan diberlakukan pada rekening bulan berikutnya.

Bagi pelanggan pascabayar, akan ada pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler.

Ombudsman Bicara soal Mati Lampu, Minta PLN Siap Siaga hingga akan Lakukan Investigasi Mandiri

Dan diberikan pada saat pelanggan memberi token prabayar berikutnya.

Sripeni Inten meminta maaf atas nama PLN dan saat ini pihaknya tengah menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen.

Halaman
123
Tags:
Perusahaan Listrik Negara (PLN)Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)Mati LampuJabodetabek
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved