Breaking News:

Trending Mati Lampu

Korban Mati Lampu PLN Berhak Dapat Lebih dari Kompensasi, YLKI: Itu Sebatas Kulitnya saja

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) perlu memberi ganti rugi.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Capture Youtube Indonesia Lawyers Club
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) perlu memberi ganti rugi bukan hanya sekedar kompensasi. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) perlu memberi ganti rugi bukan hanya sekedar kompensasi.

Hal ini berkaitan dengan padamnya listrik secara serempak di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, hingga sebagian wilayah Jawa Tengah, pada Minggu (4/8/2019).

Dan sejumlah wilayah di Jakarta pada Senin (5/8/2019), masih mengalami pemadaman listrik.

Dikutip TribunWow.com, hal ini diungkapkan Tulus Abadi saat menjadi narasumber program tayangan Indonesia Lawyer Club (ILC) dengan tema 'Listrik Mati, PLN Dihujat', dari saluran YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (7/8/2019).

Sebelumnya, Plt Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani, yang hadir telah menjelaskan PLN akan memberikan kompensasi sesuai Undang-undang nomor 30 tahun 2009 mengenai Ketenagalistrikan.

Tulus lalu mengatakan bukan hanya kompensasi yang seharusnya diterima konsumen yang dirugikan.

"Kalau kita bicara kompensasi yang tadi disinggung Bu Peni, sebenarnya yang dilakukan PLN memang baru sebatas kulitnya saja dengan kompensasi itu. Itu sebagai sebuah insentif," ujar Tulus.

Pernah Dituduh Curi Listrik hingga Didenda Rp 28 Juta, JJ Rizal Sebut Indonesia Negara Pejabat

"Karena di dalam undang-undang keternagalistrikan Pasal 29 undang-undang nomor 30 tahun 2009, itu sebenarnya bukan kompensasi yang harus diberikan oleh pemegang izin tenaga listrik, dalam hal ini PLN, tapi adalah ganti rugi," ungkapnya.

"Disebutkan bahwa konsumen berhak ganti rugi jika disebutkan pemegang izin tenaga listrik mengalami kegagalan di dalam memasok listrik."

"Jadi apa yang disebutkan insentif itu memang regulasi teknis di permen (peraturan menteri) SDM (sumber daya manusia) sejak 2003 tapi belum mengelaborasi ganti rugi. Karena di UU Ketenagalistrikan tidak dikenal kompensasi, tapi ganti rugi," jelas Tulus Abadi.

Ia pun mengambil contoh keluhan Budayawan, JJ Rizal yang juga menjadi narasumber.

Yakni terkait 43 ikan koi milik JJ Rizal yang mati kekurangan oksigen setelah peristiwa pemadaman terjadi.

"Ganti rugi dalam arti sesungguhnya ini yang tadi masalah ikan koi dan segala macam tidak bisa terwadahi. Karena ganti rugi itu kerugian real yang dialami konsumen baik rill dan materill. Nah ini harusnya bisa diwadahi dalam undang-undang ini. Kami akan minta kepada kementerian SDM untuk mendefinisikan soal ganti rugi bukan hanya kompensasi," ujarnya.

Serikat Pekerja Bongkar Bobroknya PLN: Direksi kalau Ngelawan Pemerintah, Dicopot Jabatannya

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) perlu memberi ganti rugi bukan hanya sekedar kompensasi.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) perlu memberi ganti rugi bukan hanya sekedar kompensasi. (Capture Youtube Indonesia Lawyers Club)

Rizal Ramli Beberkan PLN Pernah Nyaris Bangkrut: Direksinya Datang ke Kami Ngemis-ngemis

Dirinya lalu menjelaskan bahwa YLKI membuka pengaduan terkait kerugian yang dialami konsumen.

"Makanya kami juga dalam kasus ini membuka posko pengaduan konsumen yang sangat marak dan juga kami mendorong kepada konsumen untuk melakukan gugatan class action," kata Tulus Abadi.

Halaman
123
Tags:
Perusahaan Listrik Negara (PLN)Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)Mati LampuJabodetabek
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved