Breaking News:

Trending Mati Lampu

Korban Mati Lampu PLN Berhak Dapat Lebih dari Kompensasi, YLKI: Itu Sebatas Kulitnya saja

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) perlu memberi ganti rugi.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Capture Youtube Indonesia Lawyers Club
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) perlu memberi ganti rugi bukan hanya sekedar kompensasi. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) perlu memberi ganti rugi bukan hanya sekedar kompensasi.

Hal ini berkaitan dengan padamnya listrik secara serempak di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, hingga sebagian wilayah Jawa Tengah, pada Minggu (4/8/2019).

Dan sejumlah wilayah di Jakarta pada Senin (5/8/2019), masih mengalami pemadaman listrik.

Dikutip TribunWow.com, hal ini diungkapkan Tulus Abadi saat menjadi narasumber program tayangan Indonesia Lawyer Club (ILC) dengan tema 'Listrik Mati, PLN Dihujat', dari saluran YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (7/8/2019).

Sebelumnya, Plt Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani, yang hadir telah menjelaskan PLN akan memberikan kompensasi sesuai Undang-undang nomor 30 tahun 2009 mengenai Ketenagalistrikan.

Tulus lalu mengatakan bukan hanya kompensasi yang seharusnya diterima konsumen yang dirugikan.

"Kalau kita bicara kompensasi yang tadi disinggung Bu Peni, sebenarnya yang dilakukan PLN memang baru sebatas kulitnya saja dengan kompensasi itu. Itu sebagai sebuah insentif," ujar Tulus.

Pernah Dituduh Curi Listrik hingga Didenda Rp 28 Juta, JJ Rizal Sebut Indonesia Negara Pejabat

"Karena di dalam undang-undang keternagalistrikan Pasal 29 undang-undang nomor 30 tahun 2009, itu sebenarnya bukan kompensasi yang harus diberikan oleh pemegang izin tenaga listrik, dalam hal ini PLN, tapi adalah ganti rugi," ungkapnya.

"Disebutkan bahwa konsumen berhak ganti rugi jika disebutkan pemegang izin tenaga listrik mengalami kegagalan di dalam memasok listrik."

"Jadi apa yang disebutkan insentif itu memang regulasi teknis di permen (peraturan menteri) SDM (sumber daya manusia) sejak 2003 tapi belum mengelaborasi ganti rugi. Karena di UU Ketenagalistrikan tidak dikenal kompensasi, tapi ganti rugi," jelas Tulus Abadi.

Ia pun mengambil contoh keluhan Budayawan, JJ Rizal yang juga menjadi narasumber.

Yakni terkait 43 ikan koi milik JJ Rizal yang mati kekurangan oksigen setelah peristiwa pemadaman terjadi.

"Ganti rugi dalam arti sesungguhnya ini yang tadi masalah ikan koi dan segala macam tidak bisa terwadahi. Karena ganti rugi itu kerugian real yang dialami konsumen baik rill dan materill. Nah ini harusnya bisa diwadahi dalam undang-undang ini. Kami akan minta kepada kementerian SDM untuk mendefinisikan soal ganti rugi bukan hanya kompensasi," ujarnya.

Serikat Pekerja Bongkar Bobroknya PLN: Direksi kalau Ngelawan Pemerintah, Dicopot Jabatannya

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) perlu memberi ganti rugi bukan hanya sekedar kompensasi.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) perlu memberi ganti rugi bukan hanya sekedar kompensasi. (Capture Youtube Indonesia Lawyers Club)

Rizal Ramli Beberkan PLN Pernah Nyaris Bangkrut: Direksinya Datang ke Kami Ngemis-ngemis

Dirinya lalu menjelaskan bahwa YLKI membuka pengaduan terkait kerugian yang dialami konsumen.

"Makanya kami juga dalam kasus ini membuka posko pengaduan konsumen yang sangat marak dan juga kami mendorong kepada konsumen untuk melakukan gugatan class action," kata Tulus Abadi.

"Karena apa? Karena ini kasusnya massal dan kemudian kasusnya sama dan maka sangat menarik kalau didekati dengan class action yang dijamin dengan undang-undang perlindungan konsumen jika konsumen dirugikan."

Ia menuturkan sebelumnya, YLKI pernah mewadari gugatan class action.

"Pada tahun 1997 YLKI pernah memfasilitasi gugatan class action yang pada saat itu belum ada, tapi kami sengaja mewacanakan itu karena waktu itu terjadi blackout (mati lampu massal). Jadi kalau kita bicara tentang blackout PLN itu dalam catatan kami sudah terjadi lima kali sejak 28 tahun terakhir," pungkasnya.

Lihat videonya di menit ke 3.09:

PLN Beri Kompensasi

Dari rilis yang diterima TribunWow.com, Senin (5/8/2019) Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani, mengatakan PLN memberikan kompensasi bagi bagi masyarakat yang ikut terkena mati lampu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sripeni Inten mengatakan pihaknya telah bekerja semaksimal mungkin.

"Kami bekerja semaksimal mungkin penormalan seluruh pembangkit dan transmisi yang mengalami gangguan, saat ini sejumlah pembangkit listrik sudah mulai masuk sistem mencapai 9.194 MW," Ungkap Sripeni Inten Cahyani dalam keterangan tertulisnya.

Untuk pemadaman yang terjadi, PLN lalu memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.

Yakni sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.

Dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).

Penerapan ini akan diberlakukan pada rekening bulan berikutnya.

Bagi pelanggan pascabayar, akan ada pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler.

Ombudsman Bicara soal Mati Lampu, Minta PLN Siap Siaga hingga akan Lakukan Investigasi Mandiri

Dan diberikan pada saat pelanggan memberi token prabayar berikutnya.

Sripeni Inten meminta maaf atas nama PLN dan saat ini pihaknya tengah menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen.

"Kami mohon maaf untuk pemadaman yang terjadi, selain proses penormalan sistem, kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen. Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar," ungkap Sripeni Inten.

Dan bagi pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Perkembangan terkini pada pukul 12.00 WIB, Senin (5/8/2019), pembangkit yang sudah menyala saat ini yakni PLTU Suralaya 3 dan 8, Pembangkit Priok Blok 1-4, PEmbangkit Cilegon, Pembangkit Muara Karang, PLTP Salak, PLTA Saguling, dan PLTA Cirata.

Lalu pembangkit Muara Tawar, Pembangkit Indramayu, Pembangkit Cikarang, PLTA Jatiluhur, PLTP Jabar, serta total 23 Gardu Induk Tegangan Extra Tinggi (GITET) telah beroperasi.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY:

Tags:
Perusahaan Listrik Negara (PLN)Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)Mati LampuJabodetabek
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved